Sat Samapta Polrestabes Surabaya Gerebek Praktik Prostitusi di Eks Lokalisasi Dolly

Reporter : Redaksi
Sat Samapta Polrestabes Surabaya gerebek praktik prostitusi di Eks Lokalisasi Dolly

SURABAYA, Bacasaja.id – Sat Samapta Polrestabes Surabaya kembali melakukan langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Sabtu (15/11/2025) dini hari, tepat pukul 01.00 Wib, petugas bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan praktik prostitusi di kawasan Putat Jaya Timur III B, wilayah yang dikenal sebagai eks Lokalisasi Dolly.

Patroli gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana. Ia menegaskan bahwa polisi tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk pelanggaran Peraturan Daerah di Surabaya.

Baca juga: Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo

Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu kamar, petugas mendapati dua orang yang diduga terlibat praktik prostitusi yang melanggar Pasal 46 dan/atau Pasal 37 Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dua perempuan yang diamankan diantaranya Leni Andela, berprofesi sebagai wanita tuna susila dan Devita Fin Angga berprofesi sebagai wanita tuna susila.

Kemudian dua laki-laki hidup belang yakni Harsono, berperan sebagai mucikari dan Daud diduga berperan sebagai mucikari.

Baca juga: Umbul Dungo dan Tabuhan Gayeng Gayengan Sasi Suro, Keluarga Kenang Mbah Roekoen Rekso Mulyo Lewat Doa dan Budaya Jawa

Kasat Samapta AKBP Erika Purwana menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polrestabes Surabaya dalam menjaga tertib sosial demi kenyamanan warga.

“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara cepat dan terukur. Siapapun yang melanggar aturan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Keamanan dan ketertiban kota ini adalah prioritas kami,” tegas AKBP Erika, saat dikonfirmasi wartawan, pada Sabtu (15/11).

Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Sesuai SK, Fungsi Jalan Tetap Dijaga

Keempat orang yang ditemukan di lokasi segera digelandang ke Mako Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan lebih mendalam guna proses hukum lanjutan.

Penggerebekan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polrestabes Surabaya dalam menghapus praktik prostitusi di kawasan yang telah dinyatakan bebas lokalisasi. Aparat mengajak peran aktif masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya pelanggaran serupa. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru