SURABAYA – Delapan tahun setelah penutupan resmi kawasan lokalisasi di Surabaya, praktik prostitusi masih ditemukan di sejumlah titik. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Anggota DPD RI Dapil Jawa Timur, Lia Istifhama. Ia menilai kemunculan kembali aktivitas tersebut justru merusak kerja panjang pemerintah dan masyarakat dalam menghapus stigma negatif yang selama ini melekat pada kota ini.
Ning Lia menegaskan, keberadaan prostitusi terselubung menunjukkan perlunya memperkuat pengawasan serta penanganan lintas pihak. Ia mengingatkan bahwa kawasan bekas Lokalisasi Dolly bukan satu-satunya titik yang perlu diawasi, sebab indikasi serupa juga muncul di Moroseneng dan Sememi—dua wilayah yang telah dikembangkan Pemkot Surabaya menjadi pusat kegiatan usaha padat karya.
Baca juga: Duta Parlemen Muda Dilantik, Lia Istifhama Tekankan Peran Generasi Muda untuk Demokrasi Sehat
Menurutnya, perubahan positif yang telah dilakukan pemerintah harus terus dijaga agar tidak runtuh oleh praktik ilegal yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Fenomena ini kembali mengemuka setelah Sat Samapta Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah tempat kos di Putat Jaya Timur III B, lokasi yang dulu dikenal sebagai pusat kawasan Dolly. Sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu dini hari, petugas menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan transaksi seksual.
Penggerebekan tersebut dipimpin Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran hukum.
Baca juga: Open House Gubernur Jatim Diapresiasi Anggota DPD RI, Lia Istifhama: Bentuk Keteladanan Pemimpin
Dalam operasi itu, empat orang diamankan atas dugaan keterlibatan dalam prostitusi terselubung. Dua perempuan, Leni Andela dan Devita Fin Angga, diduga bekerja sebagai pekerja seks, sementara dua laki-laki bernama Harsono dan Daud diduga berperan sebagai mucikari.
AKBP Erika menekankan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Polrestabes Surabaya memastikan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 akan diproses sesuai ketentuan.
Kini seluruh terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polrestabes Surabaya. Penindakan ini menjadi upaya berkelanjutan untuk menghapus praktik prostitusi di kawasan yang telah dinyatakan bebas lokalisasi sejak 2014.
Ning Lia berharap masyarakat tetap berani melapor dan ikut menjaga lingkungan masing-masing. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi agar Surabaya tetap dikenal sebagai kota religius, modern, dan bermartabat.
Editor : Redaksi