Ahli Hukum Tata Negara Ingatkan Pengawasan Ketat Anggaran Rp5 Juta per RW di Surabaya

Reporter : Redaksi
Ahli Hukum Tata Negara sekaligus dosen Universitas Wijaya Putra, Dr. Erry Meta, S.H., M.H,

SURABAYA - Rencana pemberian anggaran Rp5 juta per Rukun Warga (RW) oleh Pemerintah Kota Surabaya mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Ahli Hukum Tata Negara sekaligus dosen Universitas Wijaya Putra, Dr. Erry Meta, S.H., M.H, menilai kebijakan tersebut bisa menjadi terobosan efektif untuk mendorong kreativitas generasi muda di tingkat akar rumput. Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme pengawasan harus diperkuat untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Menurut Erry, alokasi anggaran langsung ke RW dapat membuka ruang partisipasi warga, khususnya kelompok muda, dalam mengembangkan program-program inovatif berbasis kebutuhan lokal. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penggunaan anggaran daerah memiliki konsekuensi pertanggungjawaban yang tidak boleh dianggap sepele.

Baca juga: Pemkot Surabaya Buka Cross Musea Pertiwi 2026, Suguhkan AI, Wayang, dan Perjalanan Hidup Manusia dari Lahir hingga Akhir

“Pemberian anggaran Rp5 juta per RW merupakan langkah efektif untuk mendorong berkembangnya ide-ide kreatif generasi muda di Surabaya. Namun, penyaluran anggaran tersebut tetap harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan dan benar-benar sesuai dengan peruntukannya, terlebih karena dana itu bersumber dari anggaran daerah,” tegas Erry.

Ia mendorong Pemkot Surabaya untuk menyiapkan instrumen kontrol baik di tingkat administratif maupun partisipatif, termasuk pelibatan inspektorat, pembinaan RT/RW, hingga transparansi laporan kepada warga. Erry menyebut, tanpa sistem pengawasan yang memadai, program yang semula bertujuan memperkuat kapasitas masyarakat justru berpotensi menimbulkan masalah hukum dan politik.

Baca juga: Wisata Sambil Belajar, Cross Musea Pertiwi Siap Sapa Pengunjung di Museum Dr. Soetomo Surabaya

Kebijakan anggaran RW saat ini tengah menjadi perhatian publik karena dinilai mampu mempercepat pembangunan berbasis komunitas. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa tanpa tata kelola yang kuat, dana tersebut dapat diselewengkan oleh oknum atau digunakan tidak sesuai sasaran.

Erry menilai pemerintah harus menempatkan skema ini sebagai bagian dari reformasi tata kelola anggaran daerah. “Kuncinya transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Wawali Armuji: Pancasila adalah Jangkar Moral Bangsa

Dengan masuknya perhatian dari akademisi dan pakar hukum tata negara, dinamika pembahasan kebijakan ini diperkirakan akan terus menghangat dalam ruang publik Surabaya, terutama terkait efektivitas, pengawasan, serta dampaknya bagi pembangunan sosial di tingkat RW. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru