Penertiban Jukir Liar Menguat, Polrestabes Surabaya Amankan 131 Orang Sepanjang 2025

Reporter : Redaksi
Ilustrasi penindakan jukir liar di Surabaya

SURABAYA - Upaya Pemerintah Kota Surabaya dan aparat kepolisian dalam menata sektor perparkiran kembali ditegaskan melalui aksi penertiban juru parkir (jukir) liar yang kian masif dilakukan sepanjang 2025. Data Polrestabes Surabaya mencatat, sejak Januari hingga 7 Desember 2025, sebanyak 131 jukir liar diamankan dari berbagai titik strategis di Kota Pahlawan.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, menyampaikan bahwa mayoritas jukir liar tersebut beroperasi di kawasan larangan parkir, tidak memiliki izin resmi, serta memungut tarif melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah kota.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pelaku Baru, Terungkap Peran Pengawas dalam Aksi Penculikan

“Dari Januari sampai 7 Desember 2025, Sat Samapta sudah menindak 131 jukir liar,” ujar Erika, Kamis (11/12).

Ruas Jalan Utama Jadi Fokus Operasi

Penindakan dilakukan di sejumlah ruas jalan utama yang selama ini menjadi titik rawan pungutan liar dan penyebab kemacetan. Beberapa lokasi yang menjadi fokus patroli meliputi:

  • Jalan Embong Malang
  • Jalan Mayjend Sungkono
  • Jalan Margorejo
  • Jalan Ngagel
  • Serta sejumlah area komersial yang sering dipadati pengunjung

Erika mengungkapkan bahwa beberapa kasus terbaru terjadi di kawasan Mie Gacoan Manyar, Mayjen Sungkono, dan Margorejo. Pungutan tarif parkir liar yang tidak sesuai aturan—seharusnya Rp3.000 namun diminta Rp5.000 hingga Rp10.000—menjadi keluhan utama masyarakat.

Dampak Sosial dan Tekanan Kebijakan

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah, 5 Tersangka Ditangkap

Keberadaan jukir liar tak hanya merugikan warga secara ekonomi, tetapi juga mempengaruhi kelancaran arus lalu lintas. Praktik parkir sembarangan yang dikelola tanpa kendali kerap memicu penumpukan kendaraan di kawasan tertentu, sehingga menimbulkan tekanan bagi pemerintah dalam upaya penataan ruang kota.

Kondisi ini juga beriringan dengan kebijakan Pemkot Surabaya yang tengah mendorong perubahan besar melalui rencana wajib parkir non-tunai yang akan berlaku mulai Januari 2026.

Pemkot dan Polrestabes Perkuat Kolaborasi Penataan Perparkiran

Baca juga: Berawal dari Penyekapan WN Jepang, Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Scamming Internasional

AKBP Erika menegaskan bahwa penertiban jukir liar menjadi perhatian khusus aparat. Polrestabes Surabaya bersama Pemkot berkomitmen memperkuat operasi lapangan guna menciptakan sistem perparkiran yang transparan, tertib, dan modern.

“Jukir liar menjadi atensi khusus. Kami bersama Pemkot akan terus menertibkan agar masyarakat merasa nyaman,” ujarnya.

Langkah tegas ini dipandang sebagai bagian dari transformasi tata kelola publik di Surabaya, sekaligus mengawal implementasi kebijakan parkir digital yang akan diterapkan secara bertahap. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru