Berawal dari Penyekapan WN Jepang, Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Scamming Internasional

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan

i

SURABAYA- Polisi berhasil mengungkap dugaan sindikat scamming internasional yang beroperasi di Kota Surabaya. Sebanyak 41 warga negara asing asal Tiongkok, Taiwan, dan Jepang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Konsulat Jenderal Kedutaan Besar Jepang terkait dugaan penyekapan terhadap warga negara Jepang.

"Awalnya, korban WNA dari Jepang ditawari ini ditawari untuk bekerja sebagai pelayan atau operator di Thailand. Namun dalam perjalanannya, mereka justru dibawa ke Surabaya, Indonesia," ujar Luthfie dilansir mediahub.polri.go.id, Senin (11/5).

Sebelum telepon genggamnya disita oleh pelaku, salah satu korban sempat mengirimkan lokasi keberadaannya kepada sang suami karena merasa terancam. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Konsulat Jepang di Surabaya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di kawasan Jalan Dharmahusada Permai VII, Surabaya. Dari lokasi itu, petugas menemukan dua warga negara Jepang yang diduga menjadi korban penyekapan.

Selain menyelamatkan korban, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik penipuan online. Beberapa warga negara Jepang, Tiongkok, dan warga negara Indonesia turut diamankan.

"Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa rumah tersebut (di Jalan Dharmahusada) adalah rumah kontrakan yang dikontrak dari 2 tahun yang lalu oleh tersangka inisial E warga negara Indonesia," lanjutnya.

Pengembangan kasus dari tersangka E mengarah pada sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi markas operasi scamming di Solo, Semarang, dan Bali. Dari pengungkapan tersebut, total 44 tersangka diamankan yang terdiri dari 41 WNA dan 3 WNI.

Para pelaku menjalankan aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai polisi Jepang. Mereka menghubungi korban yang berada di Jepang dan Tiongkok melalui video call untuk menjalankan aksinya.

"Tidak hanya itu, untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga membuat set lokasi seperti di kantor polisi, lengkap dengan seragam hingga properti pendukung lainnya. Pelaku juga melakukan berbagai intimidasi," ujar Luthfie.

Pelaku menuduh korban terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga jaringan narkoba. Modus tersebut dilakukan untuk memeras dan memaksa korban bertanggung jawab atas perkara yang sebenarnya tidak mereka lakukan.

"Salah satu korban mengalami kerugian senilai Rp 834.745.000 (Rp 837 juta) kalau kita kurskan ke Rupiah. Kami menyangkakan para tersangka dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Penipuan," pungkas Luthfie.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 450 KUHP dan atau Pasal 451 KUHP dan atau Pasal 455 KUHP dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) Jo 45 A ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 perubahan kedua UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 21 KUHP.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Kirim Damkar Bantu Padamkan Karhutla di Kawasan Bromo

Pemkot Surabaya Kirim Damkar Bantu Padamkan Karhutla di Kawasan Bromo

Rabu, 12 Agu 2026 20:03 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:03 WIB

PROBOLINGGO-  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengerahkan personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) untuk membantu penanganan kebakaran hutan …

AH alias AM Mangkir di Panggilan Pertama, Deputi BNN Aswin Sipayung: Kita Panggil Lagi

AH alias AM Mangkir di Panggilan Pertama, Deputi BNN Aswin Sipayung: Kita Panggil Lagi

Rabu, 12 Agu 2026 18:44 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 18:44 WIB

BATAM – Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol. Aswin Sipayung, membenarkan bahwa AH tidak memenuhi panggilan pertama BNN RI u…

Gelar Operasi Semester I Polda Sulbar: Evaluasi Kinerja, Penyamaan Persepsi, dan Perkuat Strategi Jaga Kamtibmas Kondusi

Gelar Operasi Semester I Polda Sulbar: Evaluasi Kinerja, Penyamaan Persepsi, dan Perkuat Strategi Jaga Kamtibmas Kondusi

Rabu, 12 Agu 2026 18:02 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 18:02 WIB

POLDA SULBAR - Polda Sulawesi Barat menggelar kegiatan Gelar Operasi (GO) Semester I Tahun 2026 di Aula Marannu Mapolda Sulbar, Rabu (12/8/26). Kegiatan ini…

Polda Sulbar Tuntaskan Penyidikan Kasus Kecelakaan Kerja di Pasangkayu, Tersangka dan BB Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polda Sulbar Tuntaskan Penyidikan Kasus Kecelakaan Kerja di Pasangkayu, Tersangka dan BB Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 12 Agu 2026 17:58 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:58 WIB

POLDA SULBAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan N…

Polri Melayani dengan Hati: Perjuangan Evakuasi Nenek Sania dari Pegunungan Mambi Wilayah Hukum Polda Sulbar

Polri Melayani dengan Hati: Perjuangan Evakuasi Nenek Sania dari Pegunungan Mambi Wilayah Hukum Polda Sulbar

Rabu, 12 Agu 2026 14:58 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 14:58 WIB

POLDA SULBAR - Aksi kepedulian luar biasa jajaran Bhabinkamtibmas Polda Sulbar bersama masyarakat di wilayah pegunungan Mambi, Kabupaten Mamasa, menyita…

Monyet Ekor Panjang (Macaca Fascicularis) Hama Yang Bernilai Mahal

Monyet Ekor Panjang (Macaca Fascicularis) Hama Yang Bernilai Mahal

Rabu, 12 Agu 2026 11:19 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 11:19 WIB

Oleh : Singky Soewadji Salam Lestari ! Monyet ekor panjang (Macaca Fascicularis) sering dipakai dalam penelitian medis karena DNA dan organ tubuhnya mirip…