Berawal dari Penyekapan WN Jepang, Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Scamming Internasional

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan

i

SURABAYA- Polisi berhasil mengungkap dugaan sindikat scamming internasional yang beroperasi di Kota Surabaya. Sebanyak 41 warga negara asing asal Tiongkok, Taiwan, dan Jepang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Konsulat Jenderal Kedutaan Besar Jepang terkait dugaan penyekapan terhadap warga negara Jepang.

"Awalnya, korban WNA dari Jepang ditawari ini ditawari untuk bekerja sebagai pelayan atau operator di Thailand. Namun dalam perjalanannya, mereka justru dibawa ke Surabaya, Indonesia," ujar Luthfie dilansir mediahub.polri.go.id, Senin (11/5).

Sebelum telepon genggamnya disita oleh pelaku, salah satu korban sempat mengirimkan lokasi keberadaannya kepada sang suami karena merasa terancam. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Konsulat Jepang di Surabaya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di kawasan Jalan Dharmahusada Permai VII, Surabaya. Dari lokasi itu, petugas menemukan dua warga negara Jepang yang diduga menjadi korban penyekapan.

Selain menyelamatkan korban, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik penipuan online. Beberapa warga negara Jepang, Tiongkok, dan warga negara Indonesia turut diamankan.

"Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa rumah tersebut (di Jalan Dharmahusada) adalah rumah kontrakan yang dikontrak dari 2 tahun yang lalu oleh tersangka inisial E warga negara Indonesia," lanjutnya.

Pengembangan kasus dari tersangka E mengarah pada sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi markas operasi scamming di Solo, Semarang, dan Bali. Dari pengungkapan tersebut, total 44 tersangka diamankan yang terdiri dari 41 WNA dan 3 WNI.

Para pelaku menjalankan aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai polisi Jepang. Mereka menghubungi korban yang berada di Jepang dan Tiongkok melalui video call untuk menjalankan aksinya.

"Tidak hanya itu, untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga membuat set lokasi seperti di kantor polisi, lengkap dengan seragam hingga properti pendukung lainnya. Pelaku juga melakukan berbagai intimidasi," ujar Luthfie.

Pelaku menuduh korban terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga jaringan narkoba. Modus tersebut dilakukan untuk memeras dan memaksa korban bertanggung jawab atas perkara yang sebenarnya tidak mereka lakukan.

"Salah satu korban mengalami kerugian senilai Rp 834.745.000 (Rp 837 juta) kalau kita kurskan ke Rupiah. Kami menyangkakan para tersangka dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Penipuan," pungkas Luthfie.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 450 KUHP dan atau Pasal 451 KUHP dan atau Pasal 455 KUHP dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) Jo 45 A ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 perubahan kedua UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 21 KUHP.

Berita Terbaru

Resmi Dilantik, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Siap Eksekusi 7 Program Prioritas 2026-2029

Resmi Dilantik, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Siap Eksekusi 7 Program Prioritas 2026-2029

Jumat, 02 Okt 2026 05:36 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 05:36 WIB

JAKARTA – Presiden telah resmi melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang baru. Mengawali m…

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Jenderal Polisi Listyo dan Komjen Polisi Dedi

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Jenderal Polisi Listyo dan Komjen Polisi Dedi

Kamis, 01 Okt 2026 20:16 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 20:16 WIB

JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Bintang…

Kapolri Suyudi Prioritaskan Pelayanan Publik, Penegakan Hukum yang Adil, dan Kedekatan dengan Masyarakat

Kapolri Suyudi Prioritaskan Pelayanan Publik, Penegakan Hukum yang Adil, dan Kedekatan dengan Masyarakat

Kamis, 01 Okt 2026 20:13 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 20:13 WIB

JAKARTA- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelayanan publik,…

Reses Didik Beldex di Tembok Lor, Warga Keluhkan PIP, Desil hingga Kuliah Gratis

Reses Didik Beldex di Tembok Lor, Warga Keluhkan PIP, Desil hingga Kuliah Gratis

Kamis, 01 Okt 2026 19:35 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 19:35 WIB

SURABAYA – Anggota DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Tri Didik Adiono atau yang akrab disapa Didik Beldex, menyerap sejumlah aspirasi krusial warga R…

Satpol PP Segel Toko Mihol di Wonokromo, Jual Eceran dan Berada Dekat Pemukiman

Satpol PP Segel Toko Mihol di Wonokromo, Jual Eceran dan Berada Dekat Pemukiman

Kamis, 01 Okt 2026 13:47 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 13:47 WIB

SURABAYA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penyegelan sementara terhadap sebuah toko penjual minuman beralkohol (mihol) di…

Sasar Generasi Z, Kapolda Sulbar Tekan Pentingnya Kesadaran Digital dan Pendekatan Humanis Bersama ESI

Sasar Generasi Z, Kapolda Sulbar Tekan Pentingnya Kesadaran Digital dan Pendekatan Humanis Bersama ESI

Kamis, 01 Okt 2026 12:34 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:34 WIB

POLDA SULBAR- Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menerima kunjungan silaturahmi dari Pengurus Provinsi Esports Indonesia (ESI) Sulawesi Barat.…