DPRD Surabaya Soroti Maraknya Anak Muda Masuk Dunia Hiburan Malam

Reporter : Redaksi
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah,

SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menyoroti maraknya keterlibatan anak-anak muda dalam dunia hiburan malam. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan lemahnya pengawasan, tetapi juga dipengaruhi faktor ekonomi keluarga serta peran orang tua.

Ia menegaskan, regulasi mengenai batas usia pengunjung maupun pekerja di tempat hiburan malam sebenarnya sudah sangat jelas. Untuk sebagian besar tempat hiburan, usia minimal pengunjung ditetapkan 18 tahun, bahkan untuk jenis hiburan tertentu mencapai 21 tahun.

Baca juga: Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

“Aturannya sudah ada dan jelas. Tapi fakta di lapangan masih banyak pelanggaran. Artinya, pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan ini belum berjalan maksimal,” ujar dr. Zuhrotul Mar’ah saat ditemui di ruang pribadinya, Senin (15/12).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, para pengusaha hiburan malam wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika pelanggaran dibiarkan, dampaknya tidak hanya merugikan anak, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda Surabaya.

“Kalau aturan dilanggar dan ditutup-tutupi, cepat atau lambat pasti akan terungkap. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum,” tegasnya.

Ia juga menilai, persoalan ini kerap menjadi semakin kompleks ketika tekanan ekonomi keluarga ikut berperan. Dalam sejumlah kasus, anak justru didorong bekerja oleh orang tua demi membantu perekonomian keluarga, tanpa mempertimbangkan risiko dan dampak jangka panjang.

“Orang tua jangan sampai mengeksploitasi anak demi keuntungan sesaat. Pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama karena manfaatnya jauh lebih besar bagi masa depan mereka,” ujarnya.

Baca juga: Pimpinan DPRD Surabaya Desak Spa di HR Muhammad Ditutup Permanen

Menurut dr. Zuhrotul, masih banyak pilihan pekerjaan yang lebih aman dan sesuai usia anak, seperti berjualan secara daring, pekerjaan paruh waktu yang tidak hingga larut malam, maupun kegiatan produktif lainnya yang tidak bersentuhan dengan lingkungan berisiko.

Selain peran orang tua, ia juga mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk lebih aktif menghadirkan program pemberdayaan dan kegiatan edukatif bagi anak-anak muda. Dengan demikian, potensi generasi muda dapat tersalurkan secara positif sekaligus memberi peluang penghasilan yang halal.

Ia juga mengingatkan pentingnya literasi finansial di tengah gaya hidup konsumtif yang dipengaruhi media sosial. Menurutnya, kemampuan membedakan kebutuhan primer, sekunder, dan tersier dapat membantu menekan tekanan ekonomi keluarga.

Baca juga: Refleksi HJKS ke-733, Ketua DPRD Surabaya Soroti Pentingnya Pendidikan, Kesehatan, dan Hunian Layak

“Kalau bisa memilah antara kebutuhan dan keinginan, beban ekonomi bisa lebih terkendali,” katanya.

Lebih jauh, dr. Zuhrotul menegaskan bahwa persoalan anak-anak yang terjerumus ke dunia hiburan malam tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada anak itu sendiri.

“Kalau hari ini anak-anak dianggap nakal, itu bukan sepenuhnya kesalahan mereka. Ini tanggung jawab bersama orang tua, masyarakat, dan pemerintah,” pungkasnya. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru