RS Kompeten Tanpa Aturan Jelas, Layanan Bisa Lumpuh: Lia Istifhama Desak Negara Hadir

Reporter : Redaksi
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama

SURABAYA — Penerapan kebijakan rumah sakit kompeten melalui skema Rujukan Berbasis Kompetensi (RBK) dinilai berisiko melumpuhkan layanan kesehatan jika dijalankan tanpa kepastian regulasi. Tanpa peta kapasitas dan aturan teknis yang jelas, rumah sakit—terutama swasta—berpotensi dirugikan dan masyarakat terancam kehilangan akses layanan. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan negara harus hadir dan tidak membiarkan rumah sakit menanggung beban kebijakan sendirian.

Lia Istifhama menyampaikan sikap tersebut menindaklanjuti aspirasi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) yang menilai implementasi RBK hingga kini belum siap diterapkan secara menyeluruh. Menurutnya, kebijakan yang dipaksakan tanpa kesiapan sistem justru akan menciptakan kekacauan layanan di lapangan.

Baca juga: Duta Parlemen Muda Dilantik, Lia Istifhama Tekankan Peran Generasi Muda untuk Demokrasi Sehat

“Rumah sakit ini melayani manusia, bukan mesin. Kalau RBK diterapkan tanpa aturan yang jelas dan adil, layanan bisa lumpuh. Negara tidak boleh lepas tangan,” tegas Lia Istifhama.

Ia menyoroti belum adanya pemetaan kapasitas fasilitas kesehatan yang akurat sebagai akar masalah utama. Tanpa data yang valid tentang kemampuan rumah sakit dan fasilitas kesehatan primer, sistem rujukan berpotensi timpang dan memicu penumpukan pasien di satu titik, sementara rumah sakit lain terabaikan.

Selain itu, budaya layanan kesehatan yang masih sangat kuratif dinilai belum siap menghadapi perubahan sistem rujukan. Banyak pasien dan faskes primer masih terbiasa merujuk langsung ke rumah sakit, sehingga kebijakan RBK rawan memicu penolakan layanan dan konflik antara pasien dan tenaga kesehatan.

Baca juga: Hari Pers Nasional 2026, Lia Istifhama Tegaskan Pers Bagian dari Ketahanan Bangsa

“Kondisi ini menempatkan rumah sakit dalam situasi serba salah. Diikat aturan, tetapi berhadapan langsung dengan pasien yang butuh layanan cepat,” katanya.

Lia juga mengkritisi keterbatasan fasilitas kesehatan primer yang belum didukung pendidikan berkelanjutan, pelatihan, serta teknologi penilaian kompetensi yang memadai. Tanpa penguatan di hulu, RBK justru membebani rumah sakit di hilir.

Masalah sumber daya manusia juga menjadi sorotan. Banyak rumah sakit, khususnya di daerah, masih kekurangan tenaga kesehatan berkompeten. Padahal, konsep rumah sakit kompeten sangat bergantung pada ketersediaan SDM yang memadai dan berkelanjutan.

Baca juga: Anggota Komite III DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Pembenahan Penyelenggaraan Haji oleh Kementerian Haji dan Umrah

Sebagai senator daerah, Lia Istifhama memastikan akan mengawal aspirasi PERSI hingga tingkat nasional. Ia mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi RBK yang jelas, terukur, dan tidak merugikan rumah sakit, sekaligus memberikan masa transisi yang realistis.

“Jangan jadikan rumah sakit korban kebijakan. Mutu layanan harus naik, tetapi keberlangsungan rumah sakit juga harus dilindungi,” pungkasnya. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru