Begini Keistimewaan Meterai Anyar Rp 10 Ribu yang Dirilis Hari Ini

bacasaja.id
Penampakan meterai baru Rp 10.000 yang dirilis Dirjen Pajak Kemenkeu RI, Jumat (29/1/2021). | Kemenkeu

BACASAJA.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan meterai tempel baru dengan angka nominal Rp10.000, Jumat (29/1/2021).

Meterai anyar itu tampil dengan tema Ornamen Nusantara yang merupakan substitusi meterai tempel lama desain tahun 2014. Dirjen Pajak sendiri diketahui sudah mengedarkan meterai anyar itu di Kantor Pos di seluruh penjuru Indonesia.

"Tema itu diambil demi mewakili semangat menyebarkan rasa kebanggan atas kekayaan Indonesia sekaligus semangat nasionalisme," cetus Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kemenkeu Hestu Ypga Saksama, Jumat (29/1/2021).

Menurut Hestu, meterai baru ini mempunyai karakteristik umum dan khusus. Di antara keunikan itu adalah simbol negara Garuda Pancasila dan teks mikro modulasi Indonesia.

Di samping itu, sambung Hestu, ada pula angka tarif bea materai 10.000 dilengkapi keterangan tertulis Sepuluh Ribu Rupiah. Serta latar belakang ornamen khas Indonesia.

Untuk ciri khususnya, meterai baru ini didominasi warna merah muda. Materai 10.000 juga memiliki gambar bintang dan logo Kementerian Keuangan serta Dirjen Pajak.

Sementara, meski sudah mulai beredar, namun Dirjen Pajak menegaskan meterai tempel edisi 2014 masih berlaku. Meterai yang masih tersisa bisa digunakan sampai 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000.

Caranya adalah dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000, dua meterai masing-masing Rp6.000, atau meterai Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen. (mcm/tna/rga)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru