DPRD Trenggalek Kirim Usulan Pengangkatan Bupati ke Mendagri

bacasaja.id
Suasana sidang DPRD Trenggalek, baru-baru ini.

BACASAJA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek mengirim usulan pengangkatan bupati dan wakil bupati Trenggalek masa bakti 2021-2024 kepada Menteri Dalam Negeri. Hal itu dilakukan setelah KPU mengumumkan penetapan calon bupati wakil bupati terpilih dalam Pemilu Kepala Daerah 9 Desember 2020 lalu.

Selain itu, masa jabatan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin yang yang akan berakhir pada pertengahan Februari 2021 mendatang. Tentunya menyikapi hal ini perlunya lembaga legislatif ini perlunya membuat usulan pemberhentian dan pengangkatan bupati sesuai dengan amanah peraturan perundangan yang ada.

Usulan pengangkatan kepada Mendagri ini dibenarkan oleh Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam. Menurutnya pemberhentian dan pengangkatan bupati ini telah dibahas melalui sidang paripurna DPRD, (26/1) lalu.

"Dalam sidang tersebut kami membahas dua agenda sekaligus. Pertama, menindaklanjuti pengumuman surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan pasangan calon (paslon) terpilih dan selanjutnya pengumuman pemberhentian bupati," ungkap politisi PKB ini, Jum'at (29/1/2021).

Hal ini imbuh Samsul, guna mematuhi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. Setelah KPU melakukan penetapan paslon terpilih, maka sesuai amanah peraturan perundangan, maksimal dalam kurun waktu lima hari setelahnya, DPRD harus menyampaikan pengumuman dalam rapat paripurna.

Dan DPRD Trenggalek telah melaksanakan amanah ini dengan mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui Gubernur untuk mengesahkan pengumuman tersebut.

"Prosesnya seperti ini agar paslon yang telah ditetapkan KPU bisa terlantik pada bulan Februari nanti. Sekarang kita tinggal menunggu surat balasan dari Mendagri," tandas Samsul. (j/g/rga)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru