JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan walikota Madiun, Maidi sebagai tersangka. Maidi ditetapkan terkait dugaan pemerasan melalui modus fee proyek, dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Selain Maidi, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Baca juga: Sidang Perdana, Wali Kota Madiun Maidi Didakwa Korupsi Rp 1,7 Miliar
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan gratifikasi di Pemkot Madiun," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.
Selain itu, tim penyidik KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta. Dengan rincian Rp350 juta diamankan dari saudara Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 Thariq Megah.
Baca juga: Geledah Rumah Wali Kota Madiun, KPK Sita Uang
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan penerimaan gratifikasi oleh Maidi selama 2019-2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Salah satunya terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar, di mana diminta fee sebesar enam persen dari nilai proyek.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Wali Kota Madiun Maidi Di-OTT KPK, Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto ketentuan pidana dalam KUHP. ***
Editor : Redaksi