Geledah Rumah Wali Kota Madiun, KPK Sita Uang

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Walikota nonaktif Madiun, Maidi (Foto: RRI)
Walikota nonaktif Madiun, Maidi (Foto: RRI)

i

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu, 21 Januari 2026. Penggeledahan dilakukan untuk mencari  bukti tambahan terkait perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.

Adapun lokasi yang digeledah meliputi kediaman Maidi dan rumah orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dokumen, serta barang bukti elektronik.

“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR. Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari, penyidik mengamankan beberapa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Januari 2026.

Budi belum merinci jumlah uang tunai yang disita dalam penggeledahan tersebut. Namun, KPK menduga kuat seluruh barang bukti yang diamankan berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan melengkapi bukti-bukti lain. Guna memperkuat bukti awal yang telah diperoleh melalui operasi tangkap tangan maupun pemeriksaan awal terhadap para saksi dan tersangka,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi. Lalu Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Perkara ini bermula pada Juli 2025, saat Maidi diduga mengarahkan pengumpulan uang. Uang dikumpulkan melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Sumarno, serta Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi.

Uang tersebut diduga diminta kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Maidi diduga memeras yayasan tersebut sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan. 

KPK mengatakan, permintaan uang tersebut diduga disamarkan. Uang tersebut disamarkan sebagai biaya sewa selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Kota Madiun.

Pada 19 Januari 2026, pihak yayasan menyerahkan uang tersebut melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum yang dikendalikan Rochim Ruhdiyanto. KPK kemudian melakukan OTT pada hari yang sama.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan praktik permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Madiun, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba. Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang melalui perantara.

KPK juga mengungkap dugaan permintaan fee proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi diduga melalui Kepala Dinas PUPR meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.

Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Selain itu, penyidik mendapati dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar. (*)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…