BACASAJA.ID - Belakangan ini para pelanggan pulsa, voucer, dan token listrik dihebohkan dengan terbitnya aturan pungutan pajak, menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.
Merespon kehebohan itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer maupun token listrik.
"Untuk diketahu, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," ungkap Sri Mulyani via akun instagram @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).
Menkeu Sri Mulyani menambahkan, ketentuan yang tercantum dalam beleid PMK 06/2021 tersebut sejatinya tidak memiliki dampak pengaruh apa pun terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Lebih jauh, Menkeu menungkapkan, aturan itu sebetulnya memiliki tujuan untuk meringkas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.
Wujud dari peringkasan atau peyederhanaan pengenaan pajak itu adalah pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
"Jadi, distributor di tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," jelas Sri Mulyani.
Untuk PPN token listrik, PPN pun tidak dipungut atas nilai token, namun cuma dipungut atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual. Sementara untuk voucer, PPN tidak dipungut atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran yang setara dengan uang.
PPN, lanjut Sri Mulyani, hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.
"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," ucap Sri Mulyani yang ditulis menggunakan huruf kapital. (ins/sri/tna/rga)
Editor : Redaksi