KPK Dalami Aliran Dana RPTKA Kemenaker: Dari Uang Dollar Hingga Tiket Konser Blackpink untuk Eks Staf Ida Fauziyah

Reporter : Redaksi
KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmennya untuk mendalami fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Salah satu poin yang mencuri perhatian adalah pengakuan Risharyudi Triwibowo, mantan staf Ida Fauziyah (Menaker 2019-2024), yang kini menjabat sebagai Bupati Buol. Dalam kesaksiannya, ia mengaku pernah menerima uang tunai hingga tiket konser grup K-pop ternama, Blackpink.

Baca juga: Ada Jadwal Check Up, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan KPK Dijadwal Ulang

Analisis Jaksa Terhadap Fakta Baru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan analisis mendalam terhadap seluruh keterangan saksi di persidangan. Hal ini dilakukan untuk melihat apakah fakta tersebut bisa dikembangkan ke arah penyidikan baru.

"Setiap fakta yang muncul akan dianalisis. Apakah ini bisa menjadi dasar pengembangan penyidikan? Kami akan telusuri lebih lanjut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

KPK juga berencana menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana dari praktik pemerasan pengurusan izin TKA tersebut. Jika dibutuhkan, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali saksi-saksi terkait guna memberikan klarifikasi.

Kronologi Kasus: Dugaan Pemerasan Sejak 2009

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol

Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan besar terhadap praktik korupsi di Kemenaker yang diduga terjadi lintas periode kepemimpinan:

  • Era Muhaimin Iskandar (2009–2014)
  • Era Hanif Dhakiri (2014–2019)
  • Era Ida Fauziyah (2019–2024)

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dari kalangan ASN Kemenaker yang diduga mengumpulkan uang hingga Rp53,7 miliar dalam kurun waktu 2019–2024. Modusnya adalah menghambat penerbitan RPTKA, yang jika tidak segera terbit, para TKA terancam denda hingga Rp1 juta per hari.

Pengakuan Mengejutkan di Persidangan

Baca juga: KPK Minta Rudy Tanoesoedibjo Kooperatif Penuhi Panggilan Korupsi Bansos Beras

Dalam persidangan yang berlangsung pada 12 Februari 2026, Risharyudi Triwibowo mengakui adanya penerimaan sejumlah fasilitas dan uang, antara lain:

  • Uang tunai senilai Rp10 juta.
  • Uang tunai sebesar 10.000 dolar AS.
  • Tiket konser Blackpink.

Hingga saat ini, KPK terus melakukan pengembangan penyidikan, termasuk penetapan Hery Sudarmanto (Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri) sebagai tersangka baru pada Oktober 2025 lalu. ***

 
 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru