Kodat86 Minta APH Proses Hukum Jika Dana Hibah ke Parpol Tidak Dipertanggungjawab Sesuai Aturan

Reporter : Redaksi
Dana Bantuan Parpol

BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari meminta agar aparat penegak hukum untuk proses hukum terhadap partai politik yang terima dana hibah pemerintah, melalui bantuan keuangan, jika tidak dilaporkan sesuai aturan. Dana bantuan keuangan untuk partai tersebut diberikan pemerintah sesuai dengan tingkat pemerintahan, dan angkanya dihitung dari perolehan suara partai.

Hal ini disampaikan Cak Ta'in menanggapi terjadinya aksi demo akar rumput partai yang mempertanyakan dana bantuan untuk parpol dari pemko Batam yang tejadi pada Desember 2025 lalu.

Baca juga: Buronan Interpol Bebas Berkeliaran di Batam, Kantongi KTP Lokal dan 3 Paspor Berbeda

"Bukan hanya yang terjadi gejolak, tapi terhadap partai lain juga. Penerimaan dana bantuan dari pemerintah itu untuk partai, ya untuk pembinaan kader dan kegiatan partai lainnya, bukan digunakan personal pengurus. Setiap bantuan dari APBD juga wajib dibuat laporan realisasinya buat apa saja," katanya kepada media, Sabtu (14/2) di Jakarta.

Menurut mantan jurnalis, akademisi dan staf ahli DPRD itu, setiap partai politik akan yang lolos elektoral atau punya perwakilan di kursi dewan akan mendapatkan bantuan keuangan, posnya di Dana Hibah. Bantuan keuangan tersebut diberikan setiap tahun oleh pemerintah. 

Dicontohkan Cak Ta'in, untuk APBD TA 2024 - Pemko Batam memberikan bantuan keuangan kepada 12 partai politik dengan anggaran sebesar Rp. 5.058.628.894,- dengan perincian sebagai berikut:

- PDIP terima Rp. 760.616.012,- Nasdem terima Rp. 804.327.955,-

- Golkar terima Rp. 571.189.045,-

- PKS terima Rp. 494.259.490,-

- PPP terima Rp. 207.081.038,-

Baca juga: Sopir Penabrak 8 Motor di Simpang Kabil Diduga Pegawai BP Batam, Polisi Masih Dalami Penyebab Kecelakaan

- PSI terima Rp. 147.574.698,- Hanura terima Rp. 304.963.983,-

- PAN terima Rp. 397.960.474,-  Demokrat terima Rp. 319.799.687,-

- Gerindra terima Rp. 721.655.856,-

- PKB terima Rp. 303.742.369,-

Baca juga: Viral Video Diduga Transaksi Obat Terlarang di Club Malam di Batam,Kapolda Kepri Arahkan Tangkap Pelaku

- PKN terima Rp. 25.458.287,-

"Hitungannya diperoleh dari jumlah suara partai dikali Rp. 9.619,- " ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, dana hibah bantuan keuangan ke parpol tersebut juga harus dipertanggungjawabkan, makanya realisasinya harus transparan dan terbuka ke publik, terutama bagi kader dan simpatisan partainya. Kalau ada partai yang kemudian pengurus, kader dan simpatisan partai bergejolak karena ketidakjelasan realisasi dana bantuan tersebut, maka yang paling memungkinkan mengusut ya aparat penegak hukum. 

"Kejaksaan, kepolisian bahkan KPK perlu mengusut persoalan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik ini. Kalau ada indikasi penyalahgunaan ya diproses hukum supaya menjadi pembelajaran untuk bebas korupsi," jelasnya. ***

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru