RUU BUMD Jadi Payung Regulasi Benahi Tata Kelola Perusahaan Daerah

Reporter : Redaksi
Ilustrasi BUMD

JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) menjadi kebutuhan mendesak sebagai payung regulasi untuk membenahi tata kelola BUMD nasional. Menurutnya, mati-hidupnya BUMD di daerah sangat bergantung pada tata kelola yang baik, terutama aspek regulasi.

“BUMD sekarang ini kondisinya beragam. Ada yang sudah mampu IPO, tapi ada juga yang hidup segan mati tak mau. Artinya, tata kelolanya belum cukup kuat,” ungkapnya usai meninjau langsung kondisi BUMD di Provinsi Jambi yaitu Bank Jambi, di Kota Jambi, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Pemkot Surabaya Dorong Kinerja BUMD Lebih Sehat

Perlu diketahui, BUMD sendiri secara keseluruhan berada di bawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI. Usulan sekaligus draf RUU BUMD saat ini masih berada di pihak pemerintah. 

Baca juga: Kontribusi BUMD Meningkat, Dividen untuk Pemkot Surabaya Capai Rp204,6 Miliar

“Posisinya masih di Menteri Sekretaris Negara, menunggu surat presiden diajukan kepada DPR,”  ungkapnya.

Oleh karena itu, ungkapnya, Komisi II DPR RI mendorong Kemendagri agar segera mengusulkan RUU tersebut ke DPR sebagai langkah awal pembenahan menyeluruh. Mengenai hal tersebut, Azis menambahkan, pihaknya optimistis pembahasan RUU BUMD dapat segera dimulai pada masa sidang yang akan datang.

Baca juga: BUMD Pemprov Jatim Sumbang PAD Cuma 2,59 Persen, Deni Wicaksono: Bubarkan yang Tidak Produktif

“Insyaallah dalam masa sidang ke depan, pemerintah sudah mengajukan surat presiden untuk memulai pembahasan UU BUMD,” pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru