KPK Berpeluang Jerat Bluray Cargo Jadi Tersangka Korporasi Importasi Bea Cukai

Reporter : Redaksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan menetapkan PT Blueray sebagai tersangka korporasi. Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan peluang itu muncul seiring proses pendalaman bukti yang masih berjalan dan pemeriksaan sejumlah saksi. "Terbuka kemungkinan untuk menetapkan perusahaan sebagai tersangka korporasi,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin 23 Febeuari 2026.

Baca juga: Ada Jadwal Check Up, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan KPK Dijadwal Ulang

“Penyidik akan melihat apakah pemberian dilakukan atas nama pribadi atau atas nama korporasi. Kami masih memanggil saksi-saksi untuk memperjelas konstruksi perkara.” kata Budi menambahkan.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga orang terkait perusahaan forwarder tersebut sebagai tersangka. Mereka yakni, John Field (pemilik), Andri (ketua tim dokumen), dan Dedy Kurniawan (manajer operasional).

Pendalaman terhadap aliran uang dan mekanisme pengondisian jalur impor juga dikatakan bagian dari pengembangan penyidikan. Menurut Budi, pemberian uang kepada bea cukai diduga berlangsung secara rutin sebagai “jatah” bulanan untuk pengaturan jalur impor.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan adanya pertemuan berkala dan penyerahan uang. Dilakukan pihak perusahaan kepada pihak Bea Cukai terkait pada periode Desember 2025–Februari 2026.

Pernyataan itu menjadi salah satu dasar penyidik menelusuri keterkaitan perusahaan dengan praktik pengondisian. KPK menduga pemufakatan jahat untuk mengatur jalur impor bermula pada Oktober 2025, melibatkan sejumlah oknum internal instansi dan pihak swasta.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol

Dalam konstruksi perkara, oknum Bea Cukai diduga mengubah parameter jalur pemeriksaan—term. Jalur itu disusun menjadi rule set, sehingga barang tertentu lolos pemeriksaan fisik.

Akibat pengondisian itu, barang impor yang diduga palsu atau ilegal diduga keluar dari kawasan kepabeanan tanpa pengecekan petugas. Setelah pengondisian berjalan, penyidik menemukan sejumlah transaksi penyerahan uang dari pihak forwarder ke oknum terkait pada beberapa lokasi.

Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dan operasi penindakan, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang dan logam mulia. Dengan nilai total puluhan miliar rupiah dari sejumlah safe house.

Baca juga: KPK Minta Rudy Tanoesoedibjo Kooperatif Penuhi Panggilan Korupsi Bansos Beras

Selain itu, tim juga menemukan uang sekitar Rp5 miliar dalam lima koper saat penggeledahan di Ciputat, Tangerang Selatan,pada 13 Februari lalu. Selain pihak swasta tersebut, KPK telah menetapkan beberapa pejabat Bea Cukai sebagai tersangka.

Merema, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal, serta pihak lain seperti Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan. Mereka, diduga terlibat dalam pengaturan parameter jalur pemeriksaan.

Penyidik menegaskan proses pemeriksaan saksi dan analisis bukti masih berlangsung. “Kami akan lihat perkembangan beberapa saksi masih dipanggil,” ujar Budi. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru