Pertanyakan Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL di Surabaya, Achmad Hidayat : Tiba - tiba Penertiban Terus

Reporter : Redaksi
Politisi PDIP Achmad Hidayat

SURABAYA- Politisi PDIP Achmad Hidayat menyikapi sejumlah penertiban pedagang kaki lima di kota Surabaya yang selalu menggunakan Peraturan Daerah Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Dirinya mempertanyakan fungsi penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang dilakukan pemerintah kota Surabaya melalui dinas koperasi, perdagangan dan UMKM sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2003.

Baca juga: Pemkot Surabaya Hadirkan Oase Ramah Anak dan Literasi Gratis di Taman Prestasi

“ Kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit , mereka jualan dengan modal nekat dan tidak melakukan tindakan kriminal . Tolong bisa dikaji ulang sehingga pendekatan terhadap PKL bukan penertiban melainkan penataan dan pemberdayaan “, kata Achmad Hidayat, Senin (9/3)

Ia menanyakan apakah sudah dilakukan penerbitan tanda daftar usaha Pedagang Kaki Lima , penetapan zona PKL , Pembinaan dan Pemberdayaan terhadap Pedagang Kaki Lima.

Baca juga: Gaet 100 Peserta dari 38 Komunitas Mancanegara, Pemkot Surabaya Sukses Gelar Surabaya Kite Festival 2026

“ ini justru menjadi potensi ekonomi kerakyatan seperti Street Food di Luar Negeri , jadi jangan melihat pedagang kaki lima seperti benalu yang hanya merusak keindahan kota”, tegas Achmad Hidayat

Justru ia menganggap Pemerintah Kota bisa melakukan Penertiban PKL yang melanggar apabila sudah melalui tahapan pendataan TDU -PKL , penetapan Zona PKL , pembinaan dan pemberdayaan.

Baca juga: Dongkrak Minat Baca Anak, Bunda Literasi Surabaya Tekankan Pentingnya Peran Keluarga

“ Saya ditangisi banyak pedagang kaki lima , mau lebaran justru ditertibkan . Disidang tipiring di pengadilan padahal hukum yang tertinggi adalah keselamatan Rakyat” , imbuh Pemuda yang juga Kader PDIP tersebut. ***

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru