SURABAYA- Politisi PDIP Achmad Hidayat menyikapi sejumlah penertiban pedagang kaki lima di kota Surabaya yang selalu menggunakan Peraturan Daerah Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Dirinya mempertanyakan fungsi penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang dilakukan pemerintah kota Surabaya melalui dinas koperasi, perdagangan dan UMKM sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2003.
Baca juga: Berikan Rasa Aman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Turun Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi
“ Kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit , mereka jualan dengan modal nekat dan tidak melakukan tindakan kriminal . Tolong bisa dikaji ulang sehingga pendekatan terhadap PKL bukan penertiban melainkan penataan dan pemberdayaan “, kata Achmad Hidayat, Senin (9/3)
Ia menanyakan apakah sudah dilakukan penerbitan tanda daftar usaha Pedagang Kaki Lima , penetapan zona PKL , Pembinaan dan Pemberdayaan terhadap Pedagang Kaki Lima.
Baca juga: Sambut Hari Santri 2026, Fatayat NU Surabaya Ajak 100 Pelajar Napak Tilas Resolusi Jihad
“ ini justru menjadi potensi ekonomi kerakyatan seperti Street Food di Luar Negeri , jadi jangan melihat pedagang kaki lima seperti benalu yang hanya merusak keindahan kota”, tegas Achmad Hidayat
Justru ia menganggap Pemerintah Kota bisa melakukan Penertiban PKL yang melanggar apabila sudah melalui tahapan pendataan TDU -PKL , penetapan Zona PKL , pembinaan dan pemberdayaan.
Baca juga: Anak-anak Lidah Wetan Ajak Lestarikan Tradisi dan Budaya Lewat Teater Sembrani Bumi Nusantara
“ Saya ditangisi banyak pedagang kaki lima , mau lebaran justru ditertibkan . Disidang tipiring di pengadilan padahal hukum yang tertinggi adalah keselamatan Rakyat” , imbuh Pemuda yang juga Kader PDIP tersebut. ***
Editor : Redaksi