Warga Tiongkok Mulai Rambah Perjudian Batam

Reporter : Redaksi
Warga Tiongkok Mulai Rambah Perjudian Batam. (Foto: rasio.co)

BATAM - Pengusaha Tiongkok berkoloborasi bersama pengusaha lokal nakal selenggarakan dugaan perjudian Gelper, Bola Pimpong dan Kasino di Batam.

Salah satunya Gelper Superstar21, juga buka Formosa berupa pimpong dan kasino serta gelper Pujabahari.

Baca juga: Profil Adi Santoso, Pengendali PT PMM yang Terseret Kasus 390 Ton Mineral Diduga Mengandung LTJ di Batam

Ironisnya, Para pengusaha Thiongkok nakal ini mendapat perlindungan pengusaha nakal Batam, sehingga juga mempekerjakan WNA.

“WNA itu juga sudah berambah lawasan Thamrin buka lokasi tersebut,” ujar sumber dilansir Rasion.co, Rabu(04/03).

Ia menambahkan, Gelper yang dikabarkan dapat izin tersebut bayar pajak mesin tak dan judi bola pimpong dan kasino apakah juga punya izin dan dibiarkan beroperasi Sebelumnya, Gelanggang Permainan (Gelper) Superstar21 kuat dugaan selenggarakan judi dan juga dikabarkan mempekerjakan 4 teknisi warga negara Thiongkok di Batam.

Informasi lapangan, Gelper Superstar2i yang dulunya Skyfilla pemodalnya diduga orang Thiongkok di bawah bendera Formosa juga memperkerjakan orang tiongkok sebagai teknisi.

“Bosnya orang thiongkok, teknisi juga dan tak bisa bahasa indonesia, orang keprcayaannya ceve ss yg juga sebagai kepercayaan di kasino formosa,” kata sumber enggan di publis. Minggu(01/03).

Ia menambahkan, ads beberapa lokasi diduga perjudiannya milik thiongkok ini, Gelper Pujabahari, gelper Superstar21, Kasino di tiga lokasi.

“Kalau dikasino bisa hutang, namun khusus orang2 tertentu, tak bisa bayar debt colektur turun,” ujarnya.

Pantauan lapangan, Gelper , Judi Pimpong , Pokker dan kasino tumbuh subur di Batam bukanlah hisapan jempol belaka , bahkan sudah cukup insten media beritakan namun tetap tumbuh subur di modali WNA Thiongkok.

Ironisnya, dimasa bulan ramadhanpun beroperasi 24 jam tanpa dapat ganguan dan tetap modusnya nempel di THM ternama mauoun diskotik dan pub mauoun ruko-ruko di batam.

Sementara itu, Himbauan atau pembatasan jam operasional bagi THM hanya sekadar jimix, namun faktanya Gelper , maupun Judi Pimpong ataupun kasino lokasi sendiri maupun nebeng di Club-club malam tetap beroperasi di Batam.

Baca juga: Tak Hanya Dugaan Pembajakan, Muatan Minyak MT Fenghuang Juga Dicurigai Bermasalah

Padahal Pemerintah Kota Batam melalui Walikota Batam telah menyampaikan pembatasan jam operasional  yang telah di putus melalui Forkopinda 9 Febryari 2026. 2 hari awal tutup, 3 hari pertegahan ramadhan dan 3 hari menjelang Idul Fitri.

Ironisnya, Para pengusaha nakal tetap mengoperasikan Gelper, Pimpong maupun Kasino bahkan THM dan panti pijat maupun lainya beroperasi diam-diam dengan modus mematikan lampu depan sedangkan didalam dentuman mesin tak gelper tak bayar pajak bergema.

Salah satunya gelper Superstar 21 dulu berbungkus nama skyfilla depan takadeli,  dimana diduga gelper berbau judi tersebut milik salah seorang warga Thiongkok dan sudah memiliki beberapa gelper termasuk gelper pasar pujabahari.

” hampir semua gelper buka diantaranya nagoya dan botania tepatnya di ruko BSI,” ujar sumber enggan di publis. Kamis(19/02). Malam.

Pantauan lapangan, Gelper Superstar 21 tereng-terangan berani gelar undian berupa sepeda motor dua unitdsn promosikan ditiktok melaui pekerjanya.

Untuk kelihatan perjudiannya, tidaj susah, rokok yang dari dalam lokasi langsung bisa ditukar uang belakang ataudisamping sebelah kanan lokasi gel9er superstar21 tersebut.

Baca juga: Pemilik Rental Alphard RDS Diduga Kabur Usai 210 WNA Digrebek Tim Gabungan

” itulah unsur judinya rokok jadi duit dan mempekerjakan orang tiongkok lagi sebagai teknisi,”pungkas sumber.

Sementara itu, melalui Surat Edaran tentang Waktu Penyelenggaraan pada Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan pengaturan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan hingga Idulfitri.

Pengaturan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Penutupan dilakukan dalam tiga periode utama, yakni tiga hari menjelang dan awal Ramadan (H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan), tiga hari pada pertengahan Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzululqur’an (16-18 Ramadan), serta tiga hari menjelang dan setelah Idulfitri (H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal).

“Pengaturan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya,

Berdasarkan kesepakatan tersebut, seluruh kegiatan usaha jasa hiburan wajib ditutup total pada waktu-waktu tertentu. Jenis usaha yang dimaksud meliputi arena permainan mekanik, manual, maupun elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat, serta spa, termasuk fasilitas hiburan yang berada di hotel. (Sumber: Rasio.co)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru