Dugaan Mark-Up Anggaran Bantuan Hukum di PLN Dibongkar

Reporter : Redaksi
Yusuf Didi Setiarto

JAKARTA – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero menjadi sorotan terkait pengelolaan dana bantuan hukum yang dinilai tidak transparan.

Koalisi Aksi Mahasiswa Nusantara (KAMNAS) menyampaikan temuan adanya dugaan penggelembungan anggaran dalam kontrak jasa hukum yang dikelola oleh unit Legal and Human Capital (LHC) PLN. Nama Direktur LHC, Yusuf Didi Setiarto, disebut dalam laporan tersebut.

Baca juga: Anggota DPR RI Tagih Solusi Jangka Panjang Usai PLN Putuskan Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa Timur

Juru bicara KAMNAS, La Ode Armeda, menjelaskan bahwa sejumlah tenaga hukum yang ditugaskan menangani perkara internal PLN disebut hanya menerima bayaran sekitar Rp1,5 miliar, meskipun nilai kontrak yang tercantum mencapai Rp15 miliar.

“Penugasan dilakukan oleh LHC melalui koordinasi dengan Senior Executive Vice President. Namun, terdapat ketimpangan antara nilai kontrak dan pembayaran aktual yang menimbulkan dugaan praktik mark up,” ujar Armeda dalam keterangannya dikutip Sabtu (14/3).

KAMNAS menilai selisih anggaran tersebut sebagai indikasi pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan perusahaan. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Baca juga: Pemadaman Bergilir Berulang, Mufti Anam Desak Transparansi Pemerintah dan PLN

Selain itu, KAMNAS mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya pencopotan Yusuf Didi Setiarto dari jabatannya sebagai Direktur LHC PLN, serta pelaksanaan audit menyeluruh oleh Kementerian BUMN dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap seluruh anggaran jasa hukum yang dikelola oleh LHC.

“Kami akan segera melaporkan dugaan ini secara resmi kepada lembaga penegak hukum dan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PLN,” tegas Armeda.

Baca juga: Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Sebagai catatan, Yusuf Didi Setiarto menjabat sebagai Direktur LHC PLN sejak 21 September 2022, berdasarkan keputusan Menteri BUMN dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Unit LHC bertanggung jawab atas pengelolaan aspek hukum dan sumber daya manusia di lingkungan PLN. (sumber: harianterbit.id)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru