Kasus kematian dua anak Harimau Benggala (Panthera tigris tigris) bernama Huru dan Hara di Bandung Zoo kini menjadi Huru Hara di ruang publik, bahkan mulai menyerempet ke Politik.
Walikota Bandung Muhammad Farhan selalu melontarkan pernyataan kontroversial ke publik melalui berbagai media tentang Bandung Zoo.
Secara systematis Walikota Bandung Muhammad Farhan menyatakan akan kembali mengoperasionalkan Bandung Zoo setelah menyeleksi pengelolah yang profesional, seakan Bandung Zoo berada dalam wewenangnya.
Sebagai pejabat publik Walikota Bandung Muhammad Farhan tidak paham bahwa masalah Kebun Binatang (Lembaga Konservasi) wewenang sepenuhnya ada di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Minimal mrmbaca PP Nomer 7 Tahun 1999 dan perlu di ketahui bahwa Konservasi Kebun Binatang di Indonesia diatur melalui peraturan terkait Lembaga Konservasi, di mana aturan utamanya adalah Permenhut Nomor P.31/Menhut-II/2012.
Peraturan ini menetapkan Kebun Binatang sebagai salah satu bentuk Lembaga Konservasi ex-situ untuk pemeliharaan dan pengembangbiakan satwa.
Ada dua persoalan utama tutupnya Bandung Zoo, yaitu polemik perebutan hak atas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) antara Raden Bisma Bratakusuma (ahli waris cucu almarhum Raden Emma Bratakusuma) dengan John Sumampau putera Tonny Sumampau keluarga pendiri dan pemilik Taman Safari Indonesia (TSI).
Dengan adanya polemik dan dualisme tersebut, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sesuai kewenangan dan peraturan telah mencabut Ijin Lembaga Konservasi (LK) Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomer 357/KPTS-II/2003
yang di terbitkan untuk YMT mengelolah Bandung Zoo melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomer 107 Tahun 2026.
Persoalan ke dua adalah hak status kepemilikan lahan areal Bandung Zoo yang telah di manfaatkan oleh keluarga besar Bratakusuma selama lebih 90 tahun oleh tiga generasi dengan pihak Pemkot Bandung yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Dan konon ada dokumen yang menyatakan lahan tersebut milik Kehutanan dan tercatat di badan aset milik Kehutanan di Jogyakarta, serta ahli waris Bratakusuma memegang Agendom era jaman Belanda.
Sengketa kepemilikan lahan Bandung Zoo antara ahli waris dengan Pemkot Bandung belum selesai, akankah Kemenhut terbitkan ijin LK ?
Polemik ini tidak mungkin selesai dalam waktu singkat, sementara untuk bisa beroperasional kembali, syarat utama adalah status kepemilikan lahan.
Sebagai aktivis pemerhati satwa liar, saya berharap Kemenhut segera membentuk Tim Pengelolah Sementara (TPS) seperti yang pernah terjadi pada kasus kemelut Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang berujung Penjarahan 420 Satwa KBS oleh salah satu pihak TPS.
Kemenhut lambat dan terkesan melakukan pembiaran, Bandung Zoo hanya bisa di buka dan beroperasional kembali untuk sementara bila Kemenhut membentuk TPS terdiri dari Kemenhut yang di laksanakan oleh Balai Besar Konsevasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Pemkot Bandung namun terlibat dalan konflik status kepemilikan lahan maka Pemprov Jabar yang di libatkan dalam tim dan Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI) yang ternyata petingginya menjadi penyebab konflik maka tidak bisa di libatkan.
Sebagai alternatif pengganti bisa melibatkan Perguruan Tinggi dan atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang kredibel dan memiliki tokoh konservasi untuk berada dalan Tim Pengelolah Sementara (TPS) yang di bentuk oleh Kemenhut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kuhutanan (Menhut).
Tim bekerja hingga kasus sengketa kepemilikan lahan selesai secara sah menurut undang-undang agraria, kemudian yang berhak membuat badan usaha untuk mengajukan ijin berbentuk Yayasan atau Perserian Terbatas (PT) sesuai peratuan dan undang-undang.
Syarat izin lembaga konservasi atau kebun binatang di Indonesia diatur ketat oleh Kementerian Kehutanan, meliputi legalitas badan hukum, studi kelayakan, dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), serta rekomendasi BKSDA.
Syarat utamanya mencakup luas lahan (misal: 15 hektar untuk kebun binatang, 2 ha untuk taman satwa), ketersediaan koleksi satwa minimal 3 kelas taksa, dokter hewan, perawat satwa, dan sarana kandang yang sesuai standar.
Berikut adalah poin-poin syarat utama izin lembaga konservasi :
Legalitas : Akta Pendirian Perusahaan/Yayasan, NPWP, NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS.
Dokumen Lingkungan & Lahan : Bukti kepemilikan/penguasaan lahan dan dokumen Amdal atau UKL-UPL.
Rekomendasi BKSDA : Berita Acara Pemeriksaan (BAP) persiapan teknis dari Kepala BKSDA setempat.
Persyaratan Teknis :
Lahan : Luas minimal 15 hektar untuk kebun binatang, atau minimal 2 hektar untuk taman satwa.
Satwa : Memiliki koleksi satwa minimal 3 kelas taksa (untuk kebun binatang).
Sarana : Kandang pemeliharaan, karantina, peragaan, dan fasilitas pengunjung.
SDM : Tenaga ahli, dokter hewan, dan kurator/animal keeper.
Proses perizinan dilakukan melalui OSS, namun persyaratan teknis tetap diperiksa oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Jadi, selama status kepemilikan lahan masih belum jelas dan memiliki keabsahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka Kementerian Kehutanan tidak bisa mengeluarkan ijin untuk Bandung Zoo.
Salam Lestari !
Penulis adalah Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI)
Editor : Redaksi