SURABAYA- Pimpinan DPRD Kota Surabaya mulai memproses pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.
Hal ini menyusul diterimanya surat resmi dari DPC PDIP Kota Surabaya terkait penggantian almarhum Dominicus Adi Sutarwijono kepada Anas Karno.
Baca juga: Dukung Penolakan Warga Barata Jaya, DPRD Surabaya Desak Audit Izin Toko Miras Spiritshaus
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyampaikan bahwa pihaknya hari ini langsung menindaklanjuti surat tersebut sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga amanah publik.
“DPRD baru saja menerima surat dari DPC PDIP Kota Surabaya perihal permohonan pergantian antar waktu anggota DPRD Surabaya almarhum Dominicus Adi Sutarwijono kepada Anas Karno,” ujarnya Senin (06/04).
Ia menegaskan, begitu surat diterima, DPRD segera menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada hari yang sama.
Baca juga: DPRD Surabaya: Pejabat Pemkot Jangan Malas!
“Setelah menerima surat tersebut, kami langsung akan menggelar rapat badan musyawarah hari ini sebagai bagian dari komitmen pimpinan DPRD dalam menghormati suara masyarakat yang telah dititipkan kepada PDIP dalam Pemilu 2024,” kata Fathoni.
Selanjutnya, DPRD akan menjalankan tahapan administratif sesuai mekanisme yang berlaku. Di antaranya dengan mengirimkan surat ke KPU Kota Surabaya serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Proses PAW ini diharapkan dapat segera rampung sehingga kekosongan kursi legislatif dapat terisi dan fungsi representasi masyarakat tetap berjalan optimal di DPRD Surabaya.
Baca juga: Awal Tahun Ajaran Baru, William Wirakusuma Ingatkan Sekolah Fokus Tingkatkan Kualitas Pembelajaran
“Setelah rapat badan musyawarah, sesuai mekanisme, DPRD akan berkirim surat ke KPU Kota Surabaya dan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah proses surat-menyurat selesai, badan musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda tunggal pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Surabaya atas nama Anas Karno,” jelasnya.
Seperti diketahui, Adi Sutarwijono meninggal dunia pada 10 februari 2026 dikarenakan sakit. (*)
Editor : Redaksi