JOMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang bertindak tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi di sektor perbankan. Seorang pegawai Bank BRI Unit Keboan, Muhammad Insan Nur Chakim (35), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan pada Selasa (7/4/2026).
Pria asal Desa Losari, Kecamatan Ploso ini diduga kuat menjadi otak di balik penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kredit mikro periode 2021-2024 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
Baca juga: Mobil Rombongan Keluarga Perangkat Desa Asal Pacet Terbakar di Jombang
Modus Operandi: Analisa "Asal-asalan" dan Mark-up Plafon
Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati, memaparkan bahwa tersangka menjabat sebagai mantri, posisi strategis yang bertugas menganalisis kelayakan kredit nasabah. Namun, kekuasaan tersebut justru disalahgunakan untuk meloloskan 11 debitur yang dokumennya tidak memenuhi syarat (SOP).
Modus yang dilakukan tersangka tergolong licin:
- Manipulasi Data: Membuat analisa palsu seolah nasabah layak menerima pinjaman.
- Mark-up Plafon: Menaikkan plafon kredit (mulai Rp100 juta hingga Rp200 juta) tanpa sepengetahuan nasabah. Selisih dana tersebut diduga masuk ke kantong pribadi tersangka.
- Sistem Gali Lubang Tutup Lubang: Memberikan dana talangan kepada nasabah yang macet, lalu mengajukan kredit baru dengan nilai lebih tinggi untuk menutupi tunggakan lama.
"Tersangka mengetahui dokumen tidak layak, tapi tetap dibuat seakan-akan layak agar dana cair. Ia juga diduga menerima fee dari setiap pencairan tersebut," ungkap Dyah, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalur Arteri Nasional Jombang, Biker Tewas
Kerugian Negara dan Potensi Tersangka Baru
Akibat praktik lancung ini, seluruh kredit tersebut kini berstatus macet total (kolektibilitas 5). Meski awalnya potensi kerugian diprediksi mencapai Rp1,4 miliar, angka tersebut menyusut menjadi Rp1,2 miliar setelah ada pengembalian sebesar Rp200 juta dari salah satu nasabah.
Penyidikan yang telah berjalan sejak 16 Oktober 2025 ini telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk 12 nasabah dan 6 pihak internal bank. Kejari Jombang kini tengah menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP serta akan meminta keterangan ahli dari OJK.
Baca juga: Hadirkan Gus Iqdam, Senator Ning Lia turut Hadir di Pengajian Mahabbarosul Jombang
"Kami terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain," tegas Dyah.
Saat ini, tersangka Insan Nur Chakim menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas II B Jombang guna mempercepat proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Redaksi