Jadi Alternatif Pembayaran Non Tunai, Pemkot Surabaya Mulai Berlakukan Voucher Parkir

Reporter : Redaksi
Parkir digital di Surabaya

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya telah memberlakukan voucher parkir. Baik di tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir lainnya yang dikelola oleh Pemkot Surabaya. 

Meski telah diberlakukan, Dishub terus melakukan sosialisasi kepada paguyuban juru parkir (jukir) Surabaya (PJS), petugas parkir, dan masyarakat. Voucher parkir ini merupakan bagian dari penunjang penerapan digitalisasi parkir di Kota Surabaya. 

Baca juga: ADA APA DENGAN COMMAND CENTER 112? POSTINGAN KEBAKARAN TPA BENOWO LENYAP, SUNTIKAN 120 MILIAR JADI ARANG?

“Kami sudah sosialisasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya secara simultan, baik itu kepada kepala pelataran, PJS, tokoh masyarakat. Semua sudah kami sosialisasikan dan alhamdulillah mereka mendukung,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, Selasa (5/5/2026). 

Trio mengatakan, sosialisasi ini juga dilakukan bersama para stakeholder penunjang digitalisasi parkir, baik itu bank himpunan bank milik negara (Himbara) hingga swasta. Sosialisasi tersebut, bertujuan untuk mengubah kebiasaan masyarakat yang tadinya membayar parkir secara tunai menjadi non tunai. 

Trio mengungkapkan, masyarakat Surabaya sangat antusias adanya penerapan digitalisasi parkir. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya permintaan untuk membeli voucher parkir. Untuk sementara ini, outlet voucher parkir baru dibuka di Kantor Dishub Surabaya dan valet parkir Jalan Tunjungan. 

Baca juga: Anggota DPRD Surabaya: Keselamatan Warga Harus Jadi Prioritas, Bukan Setelah Ada Teguran

“Rencananya nanti akan ada di 31 kecamatan, begitu juga di tempat-tempat ketika ada kegiatan pameran juga kami membuka booth. Untuk di toko modern, kami masih dalam pembahasan, karena ada terkait pajak PPN yang harus dipikirkan. Akan tetapi, secara prinsip warga kota membelinya tetap sebesar Rp5000 untuk roda empat, dan Rp2000 untuk roda dua,” ungkap Trio. 

Dalam kesempatan ini, Trio turut menjelaskan tata cara penggunaan voucher parkir. Sebelum meninggalkan titik parkir, pengguna jasa parkir bisa menyobek voucher tersebut menjadi dua bagian. Setelah disobek menjadi dua, ada bagian voucher yang diberikan kepada jukir sebagai tanda bukti, dan sisanya dibawa oleh pengguna jasa parkir.

“Tidak diserahkan dua-duanya, tapi (lembaran voucher) itu disobek yang khusus untuk pengguna jasa parkir. Yang ditinggal (diberikan jukir) ada separuhnya,” jelasnya. 

Baca juga: 13.091 Aduan Masuk hingga Akhir Juli, Lebih dari 13 Ribu Telah Dituntaskan

Trio menyampaikan, Dishub juga sudah melakukan sosialisasi terkait penggunaan voucher parkir dan jukir wajib menerima voucher tersebut. “Penolakan terkait voucher parkir maka akan kami sanksi, dan tindak tegas. Tentunya, bersama PJS kita turun ke lapangan untuk menindak tegas petugas parkir yang menolak voucher tersebut,” paparnya. 

Trio menegaskan kembali, voucher parkir tersebut berlaku di tempat-tempat fasilitas parkir yang dikelola oleh Pemkot Surabaya. Seperti TJU, gedung atau tempat-tempat khusus parkir yang dikelola Pemkot Surabaya lainnya. “Kafe bukan, kalau kafe kan merupakan pajak parkir. Ini khususnya di tepi jalan umum,” pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru