Korupsi Kota Haji: Gus Alex Kenal ZA, Sosok yang Diduga Jadi Perantara Duit USD1 Juta untuk Pansus

Reporter : Redaksi
Gus Alex (Foto RRI)

JAKARTA– Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengaku mengenal sosok ZA. Dia diduga menjadi perantara aliran dana USD1 juta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024-2024.

Saat ditanya wartawan mengenai kedekatannya dengan ZA, Gus Alex hanya menjawab singkat. "Kenal,” ujarnya sambil mengenakan rompi tahanan oranye KPK, Senin 11 Mei 2026.

Baca juga: Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, KPK Dalami Dugaan TPPU

ZA diduga menjadi perantara penyaluran uang kepada Pansus Hak Angket Haji DPR 2024. Dana tersebut diduga disiapkan untuk memengaruhi hasil penyelidikan Pansus terkait isu kuota haji.

Hal itu sebelumnyadiungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Menurut dia, penyidik menemukan uang tersebut berada dalam penguasaan ZA. 

“Fakta yang ditemukan memang ada saksi atas nama ZA sebagai perantara penyerahan uang kepada anggota pansus,” katanya dikutip dari RRI. Uang tersebut, menurut Taufik, sudah dikembalikan.

Menurut dia, uang tersebut belum sempat disalurkan karena masih sebatas pembicaraan. Penyidik juga mendapati fakta bahwa mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, tidak pernah hadir dalam agenda Pansus Haji DPR.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana dalam Kasus Dugaan Suap Impor Ilegal

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya akan mendalami validitas informasi terkait dugaan aliran dana tersebut. Termasuk kemungkinan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui peristiwa itu.

“KPK tentu akan menelusuri dan mendalami validitas informasi tersebut,” ujarnya. “Salah satunya dengan melakukan pemanggilan para saksi yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut.”

Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula dari pengalihan kuota tambahan haji 2024. Dalam penyidikannya, KPK menduga terjadi penyimpangan pengalokasian kuota haji khusus yang melebihi aturan.

Baca juga: Kejaksaan dan KPK Didorong Selidiki Penggunaan APBD Ratusan Miliar untuk Puspa Agro

KPK juga menemukan dugaan adanya pungutan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait percepatan keberangkatan jamaah. Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka.

Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kemudian Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. (RRI)
 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru