Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Domisili SPMB 2026/2027

Reporter : Redaksi
Ilustrasi SPMB di Surabaya

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri berjalan objektif dan transparan. Untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Surabaya memperkuat integrasi data kependudukan dengan sistem penerimaan murid baru melalui aplikasi Cek In Warga.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan bahwa pihaknya melakukan integrasi data administrasi kependudukan (Adminduk) dengan SPMB melalui aplikasi Cek In Warga.

Baca juga: Siapkan Wilayah Anda, Lomba Kampung Pancasila Siap Digelar September 2026

"Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan SPMB 2026/2027, maupun aplikasi Dinas Pendidikan melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga," kata Irvan, Selasa (19/5/2026).

Irvan menjelaskan, integrasi tersebut bertujuan memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai domisili sebenarnya. "Ini untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya," ujarnya.

Menurut Irvan, sistem saat ini telah terhubung dengan data Cek In Warga sebagai salah satu instrumen verifikasi keberadaan dan domisili warga. Karena itu, Dispendukcapil akan memperketat pengawasan terhadap perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan hanya untuk kepentingan sekolah.

"Sehingga apabila terdapat perpindahan Kartu Keluarga yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku," tegas dia.

Baca juga: Wali Kota Eri Siapkan Ratusan Paskibraka Surabaya Jadi Duta Kampung Pancasila pada 2027

Irvan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tanggal cetak KK sebagai acuan lama tinggal seseorang di suatu alamat. Menurut dia, tanggal yang tercantum dalam dokumen tersebut merupakan waktu administrasi kependudukan diproses atau dicetak oleh Dispendukcapil.

"Dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat juga perlu memahami bahwa tanggal cetak Kartu Keluarga tidak dapat dijadikan acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat," jelasnya.

Irvan pun mengimbau masyarakat yang membutuhkan klarifikasi riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, dapat mengajukan surat keterangan resmi ke Dispendukcapil Surabaya.

Baca juga: Upacara HUT ke-81 RI di Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Gelorakan Peran Pemuda Dalam Kemerdekaan

"Oleh karena itu, apabila diperlukan klarifikasi terkait riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, masyarakat dapat mengajukan Surat Keterangan resmi di Dispendukcapil," tutur Irvan.

Irvan berharap masyarakat mengikuti proses administrasi kependudukan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya demi menjaga keadilan pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya.

"Kami berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti proses administrasi kependudukan dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Demi menjaga keadilan bersama, khususnya dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru di Kota Surabaya," pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru