Viral Kebut-kebutan di Jalan Tol, Empat Pemuda Diamankan PJR Polda Jatim

Reporter : Redaksi
Satuan PJR Polda Jatim mengamankan empat pemuda yang kebut-kebutan di jalan tol.

SURABAYA - Tindakan tegas dilakukan oleh  Satuan Polisi Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur. Pasalnya , beberapa waktu lalu empat mobil mewah yang melakukan aksi kebut kebutan di KM 733 ruas Tol Mojokerto-Jombang pengemudi dibina.

Aksi itu diketahui dilakukan oleh empat remaja demi konten di media sosial, yang membahayakan pengendara lain hingga video nya viral di media sosial Tiktok.

Baca juga: Pengedar Sabu di Panceng Gresik Ditangkap, Modal Beli Narkoba dari Judol

Hal tersebut di terangkan Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, bahwa secara hukum, tindakan hal tersebut bisa dikenai sanksi pelanggaran lalu lintas karena membahayakan pengguna jalan lain.

“Fenomena membuat konten ekstrem demi viral memang makin sering terjadi, tetapi konsekuensinya bisa fatal bukan cuma tilang, tapi juga kecelakaan serius bahkan korban jiwa,” jelas Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, Minggu 24 Mei 2026.

Setelah dilakukan pengecekan melalui Closed-Circuit Television Televisi (CCTV). Memang benar, ada aksi kebut kebutan hingga memanggil keempat pengemudi ke Mako Sat PJR Jatim 3.

Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat. Keempat remaja dipanggil ke Mako Sat PJR Jatim 3 berikut orang tua mereka.

Baca juga: Brimob Polda Jatim Kirim Water Treatment ke NTT, Bisa Produksi 5.000 Liter/Jam

“Saat kita tanya. Mereka ini membuat konten yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, orang tua mereka pun juga kita panggil agar lebih bisa mengedukasi anak anak mereka,” lanjut Hendrix.

Kasat PJR pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kebut kebutan di jalan tol yang dapat mengakibatkan kecelakaan berlalu lintas

“Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri dan orang lain demi kebutuhan konten media sosial,” tegas Hendrix.

Baca juga: Catut Nama Artis dan Selebgram, Penipuan Arisan Bodong Diusut Polda Jatim

Atas peristiwa ini. Sat PJR Ditlantas akan lebih mengintensifkan patroli jalan terlebih lagi di jalan bebas hambatan (jalan tol). Keempat remaja itu pun diberikan tindakan tegas dengan dilakukan tilang dan diminta untuk berjanji tidak mengulangi perbuatan mereka.

“Mereka kami tilang dan menandatangani kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka,” tutup Hendrix. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru