Inisiatif Berujung Pidana: Eks Buruh PT SP Tbk Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Gresik

Reporter : Redaksi
Inisiatif Berujung Pidana: Eks Buruh PT SP Tbk Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Gresik

GRESIK – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang menimpa Samuel, mantan pekerja PT SP Tbk, kini menggelinding ke ranah hukum. Polres Gresik resmi menetapkan Samuel sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor B: TAP/96/5/2026/Reskrim tertanggal 19 Mei 2026 yang diterima di kediamannya di Sidosermo, Surabaya, Samuel dijerat dengan Pasal 486 atau Pasal 488 KUHP. Dugaan penggelapan tersebut dilaporkan terjadi pada 26 November 2025 lalu.

Baca juga: Mencengangkan! BNN Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Menanggapi hal ini, Samuel menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum. Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Ahmad Bagus Aditia, Samuel dipastikan akan menghadiri panggilan pemeriksaan di Polres Gresik pada Rabu, 3 Juni mendatang.

Pihak Kuasa Hukum Sebut Salah Alamat
Advokat Bagus menilai pengenaan pasal penggelapan kepada kliennya tidak tepat. Ia membeberkan bahwa apa yang dituduhkan sebagai penggelapan sebenarnya adalah upah atas inisiatif kerja bongkar muat yang dilakukan Samuel dan enam rekannya.

Sejak gudang perusahaan pindah dari Margomulyo ke Driyorejo pada 2019, pasokan tenaga bongkar muat kerap mandek. Sebagai Asisten Manajer Gudang, Samuel telah melaporkan kendala ini kepada atasannya yang berinisial Y. Demi kelancaran sirkulasi barang perusahaan, Samuel dkk berinisiatif mengambil alih pekerjaan fisik tersebut.

Baca juga: Video Diduga Ketua DPRD Gresik Ajak Duel Pendemo Viral, Syahrul Munir Dikecam

"Proses pengajuan upah angkut itu dilakukan melalui prosedur resmi dan disetujui atasan. Pembayarannya pun baru cair seminggu setelah kerja selesai. Lantas, di mana letak penggelapannya? Tidak ada niat jahat (mens rea) di sini," tegas Bagus.

KASBI Jatim Siap Gelar Aksi Solidaritas
Sikap represif perusahaan memicu reaksi keras dari Federasi Buruh KASBI Jawa Timur. Aktivis KASBI Jatim, Subiyanto, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus PHK ini yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Sidoarjo serta Disnaker Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Cetak Agripreneur Muda, Petrokimia Gresik Gulirkan Beasiswa 50 Petani Muda

Selain jalur industrial, KASBI juga akan mengawal pemeriksaan Samuel di Polres Gresik melalui aksi solidaritas. Menurut Biyanto—tokoh perburuhan yang telah aktif sejak era Marsinah—permasalahan ini murni masalah administrasi internal dan masuk ranah perdata, bukan pidana.

"Niat baik buruh menjaga kelancaran supply chain perusahaan justru dibalas dengan kriminalisasi. Kami akan dampingi kawan Samuel habis-habisan," pungkas Biyanto.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru