Urai Polemik Lahan Kebun Binatang Bandung, Pihak Ahli Waris Minta Perlindungan Hukum ke DPR RI

Reporter : Redaksi
Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum bantu ahli waris Keluarga Bratakusuma susun data bukti kepemilikan lahan Bandung Zoo

BANDUNG - Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir.
Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak yang mengatas namakan ahli waris keluarga Bratakusumah kini menyoroti keabsahan dokumen-dokumen historis dan yuridis yang dimiliki oleh Pemkot Bandung.

​Perdebatan mengenai status lahan seluas lebih dari 12 hektare di kawasan strategis Jalan Tamansari ini pihak ahli waris mengungkap keberadaan dokumen berbahasa Belanda yang berasal dari tahun 1935. Dokumen tersebut diklaim menjadi salah satu bukti otentik yang menguatkan hak kepemilikan keluarga atas lahan tersebut.

Baca juga: Mufti An'am: UMKM Gulung Tikar Bukan karena Kalah Mutu, tapi Banjir Impor

​Di sisi lain, Pemkot Bandung tetap pada pendiriannya bahwa lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang telah tercatat dalam administrasi aset pemerintah. Perbedaan mendasar inilah yang memicu rangkaian proses hukum dan administrasi yang hingga kini masih berjalan.

​Persoalan ini kian menyita perhatian publik setelah dua tokoh yayasan pengelola Bandung Zoo, yakni Sri Devi dan Raden Bisma Bratakusumah, menghadapi proses hukum terkait tuduhan sepihak mengenai dugaan penguasaan lahan tanpa pembayaran sewa.

​pihak keluarga tidak tinggal diam. Nia Murniati, ibu dari Raden Bisma Bratakusumah, bergerak aktif mencari keadilan dengan melayangkan surat resmi kepada Komisi IV DPR RI guna meminta atensi dan perlindungan 
atas perkara di kuasainya lahan Bandung Zoo oleh Pemkot Bandung yang di nilai penuh rekayasa hukum.

​Dalam keterangannya, Nia Murniati menegaskan bahwa berdasarkan dokumen-dokumen otentik yang disimpan pihak keluarga, salah satunya  bersumber dari pendapat hukum (LO ) Tim Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Bandung Tentang Kepemilikan Tanah Kebon Binatang Jalan Taman Sari Kota Bandung Pada 17 Mei 2014. 

Baca juga: Narasi di Medsos Hoax! RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas

Ditambah adanya riwayat kepemilikan yang dapat ditelusuri secara hukum. Mereka berharap seluruh bukti yang diajukan dapat dikaji secara objektif dan menyeluruh oleh lembaga yang berwenang sehingga memberikan kepastian hukum bagi lahan yang kini menjadi area Bandung Zoo secara de jure dan de facto adalah milik Ny. Natini binti Palman dengan luas kurang lebih 12,5 hektare.

​”Kami memiliki riwayat kepemilikan yang jelas dan dapat ditelusuri secara hukum. Kami hanya meminta agar seluruh bukti yang kami ajukan dapat dikaji secara objektif, transparan, dan menyeluruh oleh lembaga yang berwenang demi tegaknya kepastian hukum,” ujar Nia.

​Desakan Transparansi Publik
​Munculnya bukti-bukti dokumen lama ini memicu diskusi publik mengenai pentingnya transparansi data pertanahan di Kota Bandung. Sejumlah pengamat menilai bahwa penyelesaian sengketa aset strategis seperti ini memerlukan audit dokumen yang komprehensif agar tidak menjadi polemik yang berlarut-larut. 

Baca juga: Pemadaman Bergilir Berulang, Mufti Anam Desak Transparansi Pemerintah dan PLN

​Sebagai kawasan konservasi satwa sekaligus destinasi wisata edukasi legendaris, kepastian status hukum lahan Bandung Zoo sangat krusial bagi keberlangsungan operasionalnya di masa depan. Pihak keluarga berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat melahirkan keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum yang objektif, bukan sekadar klaim sepihak.

Saat ini Walikota Bandung Muhammad Farhan melakukan berbagai manuver seakan lahan Bandung Zoo telah sah milik Pemkot Bandung.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru