Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Reporter : Redaksi
Dadan Hindayana

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.

Melansir dari RRI, ketiganya keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat penyidik.

Baca juga: BGN: Kabar Balita Meninggal Akibat MBG di Cianjur Tidak Benar

Dadan tidak memberikan keterangan kepada wartawan saat digiring menuju kendaraan tahanan. Ia hanya menundukkan kepala selama proses pemindahan ke rumah tahanan berlangsung.

Sementara itu, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga terlihat keluar dari Gedung Jampidsus. Keduanya mengenakan rompi tahanan dan tampak diborgol saat menuju mobil tahanan.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya. Namun hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum maupun pasal yang disangkakan.

Baca juga: Kejagung Pastikan Kasasi atas Vonis Banding Kasus Jiwasraya

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta Pusat, Rabu pagi. Penggeledahan tersebut dibenarkan Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry.

Mochamad Jeffry mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut terkait dugaan perkara di lingkungan Badan Gizi Nasional. Penyidikan mengarah pada dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

Baca juga: Korupsi Asabri Rp 23 T, Ini 8 Tersangka yang Libatkan Mantan Jenderal

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional. Penyidik masih mendalami berbagai alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap perkara tersebut.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara yang sedang ditangani. Keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan dan penahanan ketiga mantan pejabat BGN masih ditunggu. (rri)
 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru