JAKARTA- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
"Betul sekali," kata Krisna saat dikutip dari Kompas, Jumat (5/6) ditanya mengenai rencana Sony mengajukan status justice collaborator.
Krisna juga membenarkan bahwa dirinya kini menjadi salah satu kuasa hukum Sony dalam perkara tersebut.
"Kemarin saya dampingi Pak Sony sampai malam," ujar dia. Menurut Krisna, Sony menunjuk dua kantor hukum untuk mendampinginya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Krisna menjelaskan, keputusan Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator dilatarbelakangi keinginannya untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan tidak menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan dalam kasus tersebut. "Dia tidak mau disudutkan sendiri," ujar Krisna.
Sebelumnya diberitakan, dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program SPPG yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor : Redaksi