Komisi D DPRD Jatim Sorot Aktivitas Tambang di Ngebel Ponorogo, Terkait Perizinan

Reporter : Redaksi
Aktivitas pertambangan di wilayah Ngebel, Ponorogo (ist)

PONOROGO - Komisi D DPRD Jawa Timur memberikan atensi khusus terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Ngebel, Ponorogo. Atensi itu salah satunya dibuktikan dengan melakukan monitoring dan koordinasi melibatkan sejumlah OPD Provinsi Jawa Timur maupun Pemkab Ponorogo, Kamis (11/6/2026).

Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim mengatakan, Kecamatan Ngebel merupakan zonasi pariwisata dan penyangga lingkungan yang semestinya terhindar dari aktivitas pertambangan ilegal. Dari sekian banyak aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Ngebel, kata Abdul Halim, ditemukan hanya ada satu yang berizin.

Baca juga: Grebeg Suro 2026; ASN di Ponorogo Kenakan Pakaian Penadon

“Dari sekian banyak penambang yang ada di Kecamatan Ngebel, hanya satu yang resmi. Tadi dimohonkan kepada pihak ESDM provinsi, karena proses perizinan keluar ini tidak mudah, tidak gampang, harapannya ESDM provinsi memperlakukan secara arif dan bijaksana terkait tambang yang sudah berizin,” ujarnya.

Ia menuturkan, hasil rapat koordinasi yang dilakukan di Ngebel tersebut akan dibawa ke forum rapat Komisi D DPRD Jawa Timur bersama ESDM provinsi, Dinas Lingkungan Hidup, serta DPMPTSP Jawa Timur selaku pihak yang mengeluarkan izin pertambangan. Hasil rapat itulah nantinya akan menghasilkan keputusan dalam bersikap.

“Nanti akan kita temukan rumusannya untuk memutuskan bagaimana kita bersikap dan merekomendasikan ke ESDM Provinsi Jatim,” tambahnya.

Abdul Halim menegaskan, jika berpatokan pada posisi Ngebel yang merupakan zonasi pariwisata dan penyangga lingkungan, bukan tidak mungkin kawasan tersebut ke depan akan menjadi wilayah yang terbebas dari aktivitas pertambangan.

Baca juga: Pemekaran Lima Desa di Ponorogo Masuki Tahap Pembahasan Raperda

“Ya bisa karena patokannya tadi itu bahwa disini zonasi pariwisata dan penyangga lingkungan, saya kira itu sudah clear,” sebutnya.

Ia tak memungkiri, bahwa persoalan tambang tidak mudah diselesaikan urusannya salah satunya karena krena ada perubahan kewenangan. Meski begitu pihaknya akan melakukan tindakan strategis dengan berpedoman pada posisi Ngebel, sebagai lokasi pariwisata dan penyangga lingkungan khususnya untuk Ponorogo dan sekitarnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ponorogo, Jamus Kunto mengungkapkan jika pemkab mendukung upaya penghentian aktivitas tambang ilegal tersebut.

Baca juga: Kasus Bupati Ponorogo, KPK Periksa Kadinkes Ponorogo dan Pengusaha Pacitan

“Jelas (mendukung.red). Tambang ini kan seperti lingkaran yang nggak ada titik ujungnya kalau semuanya berjibaku pada ketentuan dan kewenangan. Saya setuju dengan diskresi yang seperti ini. Tapi diskresi itu kan susah tentunya berkaitan dengan pasal dan aturan hukum,” ungkapnya.

Seperti diketahui, aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Ngebel Ponorogo sudah berlangsung bertahun-tahun. Aktivitas tambang ilegal maupun tambang yang belum melalui kajian lingkungan yang memadai diklaim berpotensi memperparah kerusakan alam. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru