Sentana Dalem Trah Pakubuwono II hingga XIII Bersatu, Dorong Peneguhan PB XIV Hangabehi

Reporter : Redaksi
Para sentana dalem trah Pakubuwono II hingga Pakubuwono XIII kembali menegaskan dukungannya terhadap Sinuhun Pakubuwono XIV Hangabehi

SURAKARTA – Keluarga besar Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang terdiri dari para sentana dalem trah Pakubuwono II hingga Pakubuwono XIII kembali menegaskan dukungannya terhadap Sinuhun Pakubuwono XIV Hangabehi sebagai pemimpin Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Dukungan tersebut mengemuka dalam pertemuan keluarga besar yang digelar di Sasana Handrawina, Karaton Surakarta Hadiningrat, Jumat (12/6/2026) malam.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan tersebut selain menjadi ajang silaturahmi juga dimanfaatkan sebagai forum pelaporan capaian kerja dan evaluasi pelaksanaan amanat keluarga yang telah disepakati bersama pada 13 November 2025.

Baca juga: Dinasti Mataram Bersatu, Petisi Sentonodalem Tegaskan Dukungan untuk SISKS Paku Buwono XIV

KPH Eddy Wirabumi menjelaskan, berbagai perkembangan dan capaian telah dilaksanakan sejak kesepakatan keluarga dicapai. Dalam forum tersebut, keluarga besar kembali menegaskan pentingnya melengkapi seluruh proses yang telah berjalan dengan perangkat hukum dan peraturan pendukung agar memiliki landasan yang semakin kuat.

Menurutnya, kesepakatan keluarga yang dicapai pada 13 November 2025 telah dituangkan dalam akta notaris. Namun dalam perjalanannya sempat terjadi miskomunikasi dengan sebagian pihak yang kemudian berujung pada proses hukum.

"Saat perkara memasuki tahap mediasi, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam berita acara perdamaian dan selanjutnya menjadi bagian dari penetapan pengadilan," ujar KPH Eddy Wirabumi.

Selain itu, terdapat pula proses hukum yang berlangsung di lingkungan Kementerian Hukum. Proses tersebut, lanjutnya, menghasilkan keputusan yang semakin memperkuat hasil-hasil kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya.

Baca juga: Mengejutkan! Baliho PB XIV Tersebar di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Ada Apa?

"Putusan pengadilan maupun keputusan dari Kementerian Hukum pada prinsipnya menegaskan penggunaan nama dan kedudukan yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya

Dalam kesempatan yang sama juga dipaparkan berbagai dokumen dan fakta yang menjadi dasar kesepakatan keluarga, termasuk yang tercantum dalam akta notaris. Dokumen-dokumen tersebut menyebutkan garis keturunan yang menjadi landasan dalam penetapan kedudukan pewaris Kasunanan Surakarta.

KPH Eddy Wirabumi menyampaikan bahwa berbagai aspek telah menjadi bahan pertimbangan dalam proses tersebut, mulai dari ketentuan hukum agama, hukum adat, ketentuan perundang-undangan, hingga hasil kajian ilmiah (scientific research) mengenai garis keturunan.

Baca juga: Gusti Moeng: Aspek Adat dan Hukum Terkait Sinuhun Pakubuwono XIV Telah Tuntas, Tinggal Menunggu Prosesi Seremonial

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, keluarga besar yang hadir dalam pertemuan menyampaikan dukungan dan petisi agar Sinuhun Pakubuwono XIV Hangabehi segera memperoleh penguatan dan peneguhan secara menyeluruh sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut KPH Eddy Wirabumi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan Kasunanan Surakarta Hadiningrat sekaligus memperkuat persatuan keluarga besar keraton.

Pertemuan yang dihadiri para sentana dalem dari berbagai trah keturunan Pakubuwono II hingga Pakubuwono XIII tu sekaligus menjadi penegasan komitmen keluarga besar untuk menjaga persatuan, menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan, serta mendukung keberlangsungan Kasunanan Surakarta Hadiningrat ke depan. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru