KPK Dalami Aliran Dana dalam Kasus Dugaan Suap Impor Ilegal

Reporter : Redaksi
KPK

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap impor ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pendalaman dilakukan dengan menelusuri pola bisnis serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengurusan impor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Menurutnya, pendalaman tidak hanya diarahkan kepada pihak yang telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga: Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, KPK Dalami Dugaan TPPU

"Informasi masyarakat seperti ini tentunya penting untuk mendukung dan memberi pengayaan proses penanganan perkara di KPK. Termasuk aliran uang kepada pihak siapa saja yang diduga terkait dengan pengurusan tersebut," ujarnya di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Menurut Budi, penyidik tengah menelusuri bagaimana praktik bisnis dilakukan sehingga barang impor memperoleh jalur khusus. Jalur tersebut diduga diberikan tanpa melalui proses pemeriksaan sebagaimana prosedur operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Kejaksaan dan KPK Didorong Selidiki Penggunaan APBD Ratusan Miliar untuk Puspa Agro

Pendalaman tersebut mengemuka setelah beredarnya dokumen yang memuat profil PT Putra Srikaton Logistics dan transaksi keuangan. Dokumen itu disebut telah beredar di kalangan jurnalis dan aparat penegak hukum dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam dokumen tersebut terdapat sejumlah transaksi rekening yang mencantumkan nama Heri Setiyono pada beberapa periode berbeda. Namun, dokumen tersebut belum dapat dijadikan bukti tindak pidana dan masih memerlukan verifikasi penyidik.

Baca juga: KPK Terima Informasi Dugaan Pemerasan WNA di Kantor Imigrasi Lainnya

Perihal ini, sebagian pihak menilai penyidik dinilai perlu memastikan apakah transaksi tersebut memiliki dasar bisnis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, penyidik juga perlu mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan perkara dugaan suap impor ilegal tersebut.

KPK juga didorong memastikan kapasitas pihak yang menerima pembayaran, baik sebagai pribadi maupun mewakili korporasi. Seluruh proses pendalaman dilakukan untuk membangun konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang sah dan kuat. (RRI)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru