Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Reporter : Redaksi
Nadiem Makarim

JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdulah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Majelis Hakim menilai Nadiem terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim.

Baca juga: Kejaksaan Tinggi Periksa Mantan Kadis Perkebunan Sulbar, Dugaan Korupsi Bibit Kakao Rp24,8 Miliar

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Baca juga: KPK Dalami Mantan Dirut BJB untuk Finalisasi Penghitungan Kerugian Negara

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. "Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 5 tahun penjara," ucap Purwanto.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Nadiem pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp5,680 triliun subsider 9 tahun penjara. (RRI)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru