JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdulah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Majelis Hakim menilai Nadiem terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Banding
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana dalam Kasus Dugaan Suap Impor Ilegal
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. "Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 5 tahun penjara," ucap Purwanto.
Baca juga: KPK Periksa Direktur PT Infinity Internasional, Terkait Korupsi Bea dan Cukai
Vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Nadiem pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp5,680 triliun subsider 9 tahun penjara. (RRI)
Editor : Redaksi