JAKARTA- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pascaputusan, Nadiem menyatakan banding dengan harapan hukumnya dikurangi.
"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding," kata Nadiem usai persidangan di PN Tipikor PN Jakpus, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Keputusan banding ini akan diperjuangkan agar dikemudian hari tidak ada sosok yang dikriminalisasi. Nadiem pun berharap keputusan banding ini mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak.
"Untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," tuturnya.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana dalam Kasus Dugaan Suap Impor Ilegal
Diketahui, Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).
Baca juga: KPK Periksa Direktur PT Infinity Internasional, Terkait Korupsi Bea dan Cukai
Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara. (RRI)
Editor : Redaksi