Buronan Interpol Bebas Berkeliaran di Batam, Kantongi KTP Lokal dan 3 Paspor Berbeda

bacasaja.id
Kantor Imigrasi Batam

BATAM— Kota Batam kembali menjadi sorotan tajam terkait celah pengawasan orang asing dan administrasi kependudukan. Seorang buronan internasional (Interpol) dilaporkan dapat dengan bebas beraktivitas di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Ironisnya, pelarian asing tersebut tidak hanya berhasil berbaur dengan warga lokal, tetapi juga diduga kuat mengantongi tiga paspor dari negara berbeda serta sebuah Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi Batam.

‎Berdasarkan data yang dihimpun, buronan tersebut diketahui menggunakan beberapa identitas berbeda untuk mengelabui aparat hukum. Di Batam, ia menggunakan nama RBH dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi, Dalam dokumen kependudukan lokal tersebut, RBH tercatat beralamat di salah satu perumahan di Kota Batam.

‎Namun, di jaringan hukum internasional, pria ini juga dikenal dengan identitas HJM yang tercatat sebagai warga negara Republik Guinea-Bissau, serta nama alias lainnya, HR

Bebasnya sang buronan berkeliaran di wilayah perbatasan strategis seperti Batam dengan membawa tiga paspor lintas negara memicu pertanyaan besar terkait efektivitas sistem pengawasan di pintu masuk Indonesia. Kasus ini secara langsung menyenggol kinerja dan fungsi pengawasan dari dua instansi vertikal dan daerah di Batam.

‎Yang mana dalam hal ini seharusnya menjadi catatan untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam.

‎Instansi ini menjadi sorotan utama mengenai bagaimana seorang buronan internasional bisa lolos dalam sistem verifikasi data kependudukan hingga berhasil diterbitkannya KTP elektronik lokal dengan NIK resmi. Publik mempertanyakan sejauh mana validasi faktual dilakukan terhadap pemohon dokumen kependudukan di tingkat kelurahan hingga dinas.‎‎

Baca juga: Sopir Penabrak 8 Motor di Simpang Kabil Diduga Pegawai BP Batam, Polisi Masih Dalami Penyebab Kecelakaan

‎Tidak hanya itu, sebagai garda terdepan pengawasan lalu lintas warga negara asing (WNA), pihak Imigrasi dipertanyakan atas lolosnya individu yang memegang tiga paspor berbeda negara tersebut. Keberadaan buronan Interpol yang dapat bergerak bebas di Batam mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem border control (perlintasan) serta fungsi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di lapangan.

‎Hingga berita ini diturunkan, keberadaan RBH alias HJM di Batam memicu desakan dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum, Imigrasi, dan pemerintah daerah segera berkoordinasi melakukan tindakan tegas, guna mencegah Batam menjadi surga aman (safe haven) bagi para pelaku kejahatan internasional. 

Baca juga: Viral Video Diduga Transaksi Obat Terlarang di Club Malam di Batam,Kapolda Kepri Arahkan Tangkap Pelaku

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru