Resmi! Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Mundur Usai Rumahnya Digeledah Polri

Reporter : Redaksi
Jampidsus Febrie Adriansyah.

JAKARTA-  Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut resmi diterima oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026). 

Dalam sebuah keterangan video, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keputusan pengunduran diri ini merupakan langkah strategis untuk menjaga muruah institusi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya

"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu.

Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung menghormati sepenuhnya keputusan yang diambil oleh Febrie Adriansyah. 

Kendati Febry telah resmi mengundurkan diri, Ia juga memastikan bahwa roda organisasi di lingkungan Jampidsus, termasuk penanganan perkara-perkara besar, tidak akan terganggu.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperluas, Uang 500 Miliar dan 74 Kg Emas Jadi Sorotan

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tambahnya.

Lebih lanjut, Anang mengajak semua pihak untuk bersikap bijak dalam menyikapi situasi ini dengan tetap menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Polri. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol

"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutup Anang.

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru