Imigrasi Cekal Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Dijerat Kasus Korupsi dan TPPU

bacasaja.id
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA (Febrie Adriansyah). Langkah tegas ini diambil setelah FA menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.

Tidak hanya FA, kebijakan pencekalan ini juga menyasar DR (Don Ritto), seorang pihak swasta yang turut terjerat sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.

Baca juga: Eks Jampidsus Tersangka Korupsi, Komisi III DPR RI Bentuk Panja Pengawasan Hukum

"Pihak Imigrasi telah memproses pencegahan ke luar negeri untuk dua orang, masing-masing berinisial FA yang berstatus ASN dan DR dari pihak swasta," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, saat memberikan konfirmasi di Jakarta pada Senin (13/7/2026).

Berlaku Selama 20 Hari ke Depan
Hendarsam mengungkapkan bahwa tindakan preventif ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Permintaan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus yang diterbitkan pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, masa pencegahan luar negeri terhadap FA dan DR ini akan berjalan selama 20 hari ke depan. Pihak Imigrasi menegaskan komitmennya untuk selalu bersinergi dengan instansi penegak hukum demi kelancaran proses peradilan.

"Imigrasi berkomitmen penuh mendukung jalannya penegakan hukum. Kami akan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum secara legal dan sesuai undang-undang," pungkas Hendarsam.
Langkah cepat penahanan paspor dan pencekalan ini diharapkan mampu menutup celah bagi kedua tersangka untuk melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Kronologi Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi

Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini bergerak sangat cepat dalam sepekan terakhir. Berikut adalah linimasa perjalanan kasusnya:

6 Juli 2026: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026.

8 Juli 2026: Tim penyidik bergerak melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis di area Jakarta dan Sentul, Bogor. Kasus ini melebar ke tiga klaster perkara, yakni korupsi pasokan batu bara, mega korupsi asuransi Asabri (2020–2025), serta kasus PT Krakatau Steel.

10 Juli 2026: FA sempat menggelar konferensi pers dan membenarkan bahwa salah satu rumah di Sentul yang digeledah oleh Kortastipidkor Polri adalah aset miliknya.

Baca juga: Resmi! Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Mundur Usai Rumahnya Digeledah Polri

11 Juli 2026 (Dini Hari): Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa FA telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Pengunduran diri tersebut langsung disetujui oleh Jaksa Agung.

11 Juli 2026 (Sore Hari): Kortastipidkor Polri resmi menetapkan FA dan DR sebagai tersangka. Pada momen yang sama, Polri juga memutuskan untuk melimpahkan seluruh penanganan perkara ini ke pihak Kejaksaan Agung guna penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, posisi Jampidsus yang lowong telah diisi oleh Rudi Margono selaku Pelaksana Tugas (Plt) untuk memastikan operasional di internal Kejagung tetap berjalan normal. ***

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru