Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Bawah Flyover Tambak Mayor, Siapkan Lahan Pembangunan Rumah Pompa

bacasaja.id
Satpol PP menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di bawah jembatan layang (flyover) Jalan Tambak Mayor, Selasa (14/7/2026).

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di bawah jembatan layang (flyover) Jalan Tambak Mayor, Selasa (14/7/2026). Penertiban tersebut dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan rumah pompa sebagai upaya mengurangi genangan dan banjir di kawasan Tambak Mayor dan Tanjungsari.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, penertiban yang telah berlangsung selama dua hari itu berhasil membongkar tiga bangunan liar yang berdiri di atas aset milik PT Jasa Marga.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan Lapak dan Bangunan Liar di Saluran Manukan

"Penertiban kami mulai sejak Senin (13/7/2026). Hari ini dilakukan pembongkaran dan kami targetkan selesai hari ini atau paling lambat besok, Rabu (15/7/2026), sehingga alat berat dapat segera masuk untuk memulai pekerjaan pembangunan rumah pompa," kata Irna.

Ia menjelaskan, tiga bangunan yang ditertibkan terdiri atas dua bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat pengepul kayu dan satu bangunan yang digunakan sebagai tempat pemotongan ayam.

"Bangunan yang digunakan sebagai tempat pemotongan ayam kami bongkar setelah seluruh ayam dipindahkan oleh pemilik. Begitu pula bangunan pengepul kayu, seluruh barang telah lebih dulu dipindahkan sehingga proses penertiban berjalan lancar," jelas.

Irna menegaskan, seluruh tahapan penertiban telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP Kota Surabaya terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan, kemudian menerbitkan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga.

"Seluruh prosedur telah kami jalankan, mulai dari sosialisasi hingga pemberian tiga kali surat peringatan. Setelah seluruh tahapan tersebut dipenuhi, barulah dilakukan penertiban," tegasnya.

Baca juga: Langgar SE Ramadan 2026, Puluhan Botol Miras Diamankan Satpol PP Surabaya di 8 RHU

Setelah area dinyatakan bersih, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya akan segera memulai pembangunan rumah pompa di lokasi tersebut.

"Rumah pompa ini dibangun sebagai salah satu solusi untuk mengurangi genangan dan banjir yang selama ini kerap terjadi di kawasan Tambak Mayor dan Tanjungsari. Nantinya, rumah pompa akan mempercepat pembuangan air saat hujan sehingga genangan dapat diminimalkan," tuturnya.

Karena itu, Irna berharap masyarakat dapat teredukasi bahwa penertiban bangunan liar selain sebagai upaya penegakan peraturan daerah (Perda), tetapi juga bagian dari upaya Pemkot Surabaya menghadirkan infrastruktur pengendali banjir demi kepentingan masyarakat luas.

"Kami berharap masyarakat mendukung langkah ini karena manfaatnya akan dirasakan bersama. Dengan hadirnya rumah pompa, kami berharap genangan dapat berkurang sehingga aktivitas warga menjadi lebih aman, nyaman, dan lancar," pungkasnya. (*)

Baca juga: Sasar Tiga Ruas Jalan, Satpol PP Surabaya Tertibkan 45 Tiang Fiber Optik Tak Berizin

 

 

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru