SURABAYA – Penolakan warga RW 3 Barata Jaya terhadap rencana operasional toko minuman beralkohol (mihol) Spiritshaus di Jalan Barata Jaya XIX mendapat dukungan dari DPRD Surabaya. Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi Gerindra, Azhar Kahfi, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera mengaudit perizinan usaha tersebut dan memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan.
Kahfi menilai kemudahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak boleh mengesampingkan aspirasi masyarakat. Menurutnya, sikap pengurus RT/RW yang menolak keberadaan toko miras merupakan bentuk tanggung jawab menjaga kondusivitas lingkungan dan sejalan dengan semangat Kampung Pancasila yang sedang dibangun Pemkot Surabaya.
Baca juga: Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo
"Kami mendukung penuh langkah pengurus RT/RW dan warga Barata Jaya. Aspirasi masyarakat harus menjadi pertimbangan, bukan hanya aspek administratif perizinan," ujar Kahfi, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: DPRD Surabaya: Pejabat Pemkot Jangan Malas!
Ia mendesak Satpol PP bersama dinas terkait segera melakukan inspeksi ke lokasi untuk memeriksa status perizinan, kelengkapan administrasi, serta memastikan belum ada aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Kahfi juga mengingatkan, jika aspirasi warga diabaikan, DPRD akan menggunakan fungsi pengawasan. Selain itu, ia mendorong evaluasi penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2023 agar lokasi penjualan minuman beralkohol tidak berada di kawasan permukiman padat dan memicu konflik sosial.
Baca juga: Awal Tahun Ajaran Baru, William Wirakusuma Ingatkan Sekolah Fokus Tingkatkan Kualitas Pembelajaran
"Jika warga setempat memang menolak, seyogianya pemerintah tidak menerbitkan izin bagi usaha tersebut," tegasnya. (dim)
Editor : Redaksi