Eks Dirut KBS Jadi Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Pengawasan BUMD Lemah

bacasaja.id
mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar ditahan Kejaksaan

SURABAYA– Penetapan mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memicu sorotan terhadap sistem pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Surabaya.

DPRD Kota Surabaya menilai kasus tersebut menjadi sinyal bahwa mekanisme pengawasan terhadap BUMD perlu dievaluasi secara menyeluruh agar penyimpangan serupa tidak terjadi di perusahaan milik daerah lainnya.

Baca juga: Dukung Penuntasan Dugaan Korupsi KBS, Wali Kota Eri: Proses Hukum Harus Transparan

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, mengatakan dugaan korupsi di tubuh KBS tidak boleh dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem kontrol dan tata kelola seluruh BUMD.

"Jangan sampai muncul persepsi, pakannya hewan saja dikorupsi, apalagi pakannya manusia. Ini menjadi tamparan bagi kita semuanya sehingga hal seperti ini tidak terulang kembali," ujar Saifuddin, Kamis (23/7/2026).

Politisi Partai Demokrat itu menilai lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Surabaya memperkuat sistem pengawasan internal maupun eksternal terhadap seluruh BUMD.

Menurutnya, fungsi pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus dilakukan secara berkala dan mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.

"BUMD ini salah satu pemasok Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu kontrolnya harus lebih ketat dan lebih jelas," katanya.

Baca juga: KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Selain pengawasan, Saifuddin juga menekankan pentingnya menempatkan figur profesional dan berintegritas dalam jajaran direksi BUMD.

Ia mengingatkan bahwa proses pengisian jabatan strategis harus mengedepankan kompetensi agar perusahaan daerah dapat dikelola secara sehat dan akuntabel.

"BUMD harus dipimpin orang yang profesional di bidangnya. Kalau tidak, bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga menghambat pengelolaan usaha dan berdampak pada PAD," tegasnya.

Baca juga: Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Ia juga meminta Pemerintah Kota Surabaya sebagai pemegang saham BUMD melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan daerah, termasuk memperkuat prinsip transparansi kepada masyarakat.

Menurut Saifuddin, keterbukaan informasi mengenai kinerja, capaian, hingga persoalan yang dihadapi BUMD menjadi bagian penting dalam membangun akuntabilitas publik sekaligus memperkuat fungsi pengawasan masyarakat.

"Masyarakat juga perlu tahu capaian, persoalan, dan progres BUMD sehingga ikut mengontrol," pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru