JEMBER - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) digerogoti lagi yang diduga dilakukan orang dalam (internal). Terbukti dari ditetapkannya tiga tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kas di Kantor Bank Jatim Capem Kalisat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Berdasar penyidikan yang dilakukan Kejari Jember, skandal korupsi yang berlangsung dalam kurun 2023 hingga 2025 ini ditaksir merugikan keuangan negara hampir Rp3 miliar
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK tanpa Borgol dan Rompi
Ketiga tersangka itu adalah YASB, NDP, dan MZL. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka YASB dan NDP langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jember selama 20 hari ke depan.
Fakta paling mengejutkan datang dari tersangka MZL. Selain terlibat dalam skandal korupsi internal bank pelat merah tersebut, MZL rupanya merupakan dalang pembakaran Kantor Bank Jatim Capem Kalisat.
Aksi nekad itu sengaja dilakukan untuk menghilangkan berkas transaksi dan menghilangkan jejak kejahatannya. Saat ini, MZL sedang menjalani hukuman pidana atas perkara pembakaran gedung tersebut.
"Tersangka MZL sengaja membakar Kantor Capem Kalisat untuk menghanguskan berkas dan dokumen transaksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Dr. Yadyn, S.H., M.H.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga kuat saling bersekongkol menyalahgunakan wewenang dan jabatan mereka untuk menggerogoti uang kas bank sejak tahun 2023 sampai 2025 demi kepentingan pribadi," ujar Kajari Yadyn dalam keterangannya dikutip Senin (27/7/2026) dari akun resmi instragam Kejari Jember.
Baca juga: Eks Dirut KBS Jadi Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Pengawasan BUMD Lemah
Kajari Jember yang didampingi Kasi Pidsus Ivan Praditya Putra dan Kasi Intel Agung Wibowo membeberkan bahwa modus ketiga oknum tersebut adalah bersekongkol menggalang penggelapan dana publik untuk memperkaya diri sendiri.
Sebagai langkah konkret pemulihan kerugian keuangan negara, tim penyidik Kejari Jember bergerak cepat mengamankan sejumlah barang bukti. Selain menyita rekaman transaksi keuangan dan uang tunai pengembalian, penyidik juga menyita aset berupa tanah serta barang bernilai tinggi lainnya.
"Penyidik saat ini intensif melakukan asset tracing guna menelusuri aliran uang haram tersebut yang diduga telah dialihkan menjadi properti rumah maupun kendaraan pribadi," tegas Yadyn.
Baca Juga: Anggota DPR RI dari Gerindra Diduga Terima Ijon Dana Hibah Rp6,9 Miliar, KPK Sita Aset Mewah di Jawa Timur
Baca juga: KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain
Pihak Kejaksaan menegaskan proses penegakan hukum tidak akan berhenti pada tiga nama ini. Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti tambahan, Kejari Jember berpeluang membidik tersangka baru yang ikut menikmati aliran dana korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kejari Jember menyangkakan Pasal 603 jo Pasal 20 jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001).
Untuk subsidair, para pelaku juga dijerat Pasal 604 jo Pasal 20 jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor. (*)
Editor : Redaksi