Pemilik Ruko di Batam yang Digerebek BNN Terkait Pabrik Narkoba Berinisial AH

bacasaja.id
BNN dan Ditjen Bea dan Cukai membongkar jaringan penyelundupan dan peracikan narkotika internasional di sebuah ruko di Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Batamnews)

BATAM- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar jaringan penyelundupan dan peracikan narkotika internasional di sebuah ruko di Batam, Kepulauan Riau. Di balik pengungkapan besar ini, identitas pemilik ruko yang dijadikan sarang peracikan barang haram tersebut mulai menemui titik terang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, pemilik ruko yang digerebek tersebut diketahui berinisial AH. Hal ini dikonfirmasi oleh salah satu petugas BNN Kepri yang mendampingi Deputi Pemberantasan BNN RI usai gelaran konferensi pers. Saat ditanyai oleh awak media mengenai siapa pemilik dari ruko yang akan diperiksa tersebut, petugas yang tengah bersiap keluar dari ruko memberikan jawaban singkat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kantor Nova Diduga Dijadikan Gudang Narkoba Digerebek BNN

"AH, AH," ungkap petugas BNN Kepri tersebut.

Ketika awak media kembali memastikan inisial yang disebutkan, petugas tersebut membenarkannya. "Iya," jawabnya singkat sambil berlalu meninggalkan ruko.

Pemilik Ruko Akan Dipanggil Sebagai Saksi Terkait penggunaan ruko sebagai tempat meracik narkoba, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil pemilik properti tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Nanti untuk pelengkapan alat bukti dan petunjuk, pemilik tempat akan kita panggil sebagai saksi. Ini untuk memastikan apakah beliau-beliau ini mengetahui atau tidak mengetahui tentang kegiatan para tersangka di lokasi tersebut," tegas Irjen Pol. Aswin Sipayung.

Aswin menjelaskan, di dalam ruko tersebut para tersangka secara leluasa melakukan proses peracikan hingga pengemasan barang haram. Untuk mengelabui petugas, sindikat ini mengemas ulang narkotika yang telah diracik ke dalam bungkus makanan ringan (snack) dan cartridge vape sebelum dipasarkan kepada konsumen. Sindikat ini diketahui telah beroperasi di Batam selama kurang lebih dua bulan.

Mereka mendapatkan bahan baku dari Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta, sementara cairan Etomidate dan cartridge vape diduga kuat diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut via pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus di Batam.

Kronologi Penangkapan di Empat Lokasi Berbeda Operasi gabungan yang melibatkan BNN RI, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Bea Cukai Batam ini dilaksanakan pada Selasa (28/7). Dalam penyergapan ini, petugas mengamankan enam orang tersangka usai menyisir empat lokasi berbeda. Pada lokasi pertama yang berada di Kompleks Teluk Tering, petugas menangkap tersangka berinisial BAP beserta serbuk MDMA yang disembunyikan rapi di dalam dua botol minuman suplemen.

Baca juga: Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pengembangan kemudian berlanjut ke lokasi kedua di sebuah hotel di kawasan Baloi, di mana tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS berhasil diamankan. Dari tangan mereka, petugas menyita device vape, cartridge berisi Etomidate, tiga butir ekstasi, serta lima gram sabu.

Selanjutnya, penyisiran di lokasi ketiga dilakukan di sebuah apartemen di Teluk Tering. Di lokasi ini, petugas menemukan puluhan cartridge vape Etomidate yang disamarkan dalam kemasan makanan ringan, lengkap dengan alat isap (bong), timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin.

Terakhir, pada lokasi keempat di sebuah rumah kos daerah Batu Ampar, dua tersangka berinisial AJ dan DA diringkus bersama barang bukti sabu, ekstasi, ketamin, puluhan cartridge vape, pil Happy Five, alat isap sabu, dan alat press plastik.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Baca juga: Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal 4 Terduga Pengguna Sabu Masih Tunggu Jawaban

Dari hasil penggerebekan di keempat lokasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita sejumlah besar narkotika. Barang bukti narkotika yang diamankan meliputi 1.076,18 gram serbuk MDMA, 170 buah cartridge vape berisi cairan Etomidate, dan 12 botol vial Etomidate dengan berat total 226 gram. Selain itu, disita pula 50 gram Metamfetamina atau sabu, 25,6 gram Ketamin, 86 butir pil Happy Five (H5), serta 10 butir pil Ekstasi.

Sementara itu, sejumlah peralatan pendukung yang digunakan untuk mengoperasikan jaringan ini turut disita oleh petugas. Peralatan tersebut di antaranya adalah 88 buah perangkat atau device vape, 9 set alat isap sabu (bong), dan 6 buah timbangan digital.

Untuk keperluan penyamaran produk agar lolos dari endusan petugas, sindikat ini juga menggunakan 3 unit alat press plastik beserta 1 paket plastik kemasan cartridge yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Menurut Irjen Pol. Aswin Sipayung, pengungkapan ini merupakan bukti nyata dari penyelidikan intensif aparat dalam menghadapi jaringan narkotika yang terus beradaptasi menggunakan modus-modus baru. Penyelidikan kini terus didalami guna membongkar jaringan yang lebih besar di atasnya. 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru