Korupsi Rp83,2 Miliar, Pejabat Pelindo Surabaya Dituntut 2-3, tapi Tidak Dibebani Kembalikan Kerugian

bacasaja.id
Erna Hayu Handayani. mantan Senior Manager PT Pelindo 3 Surabaya

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak secara resmi membacakan tuntutan terhadap tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3 periode 2022–2025, Erna Hayu Handayani, dituntut pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara.

Baca juga: Perumahan Bhaskara 'Dikencingi' Kos Ilegal 50 Kamar, Kelurahan 'Off Side'

"Apabila hasil lelang harta benda belum mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari," tegas Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Selain Erna Hayu Handayani, dua eks pejabat Pelindo Regional 3 lainnya juga mendapatkan tuntutan dalam berkas perkara yang sama. Yakni, Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024 serta Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik periode 2022–2025

Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider yang serupa.

Meski dikenakan denda cukup besar, jaksa tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada para terdakwa. Artinya, tidak ada tuntutan agar Ardhy, Hendiek maupun Erna mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Baca juga: KPK Sita Uang Dolar Singapura dari Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

Terungkap di persidangan, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Pelindo Regional 3 menjalankan proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak.

Pelaksanaan proyek dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bernilai Rp200,5 miliar tersebut disinyalir menyalahi aturan karena tidak dilengkapi legalitas hukum yang utuh, seperti surat penugasan resmi maupun addendum perjanjian konsesi.

Skema modus korupsi yang terungkap di persidangan adalah:

Baca juga: Warga Terpeleset di Proyek Drainase Ngemplak Sambikerep, Wali Kota Eri Minta Kontraktor Tanggung Biaya Korban

  • Pemenang Tender: PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS)
  • Temuan Pelanggaran: PT APBS tidak memiliki unit kapal keruk sendiri
  • Modus Operandi: Pekerjaan dioper (dsubkontrakkan) ke pihak ketiga, namun aliran pembayaran tetap dikirim ke PT APBS
  • Kerugian Negara: Rp83,2 Miliar

Dalam proses penyidikan dan penuntutan, pihak kejaksaan telah menyita berbagai alat bukti penting untuk dihadirkan dalam persidangan. Jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor menetapkan seluruh aset penyitaan tersebut sebagai barang bukti resmi perkara.

Aset serta dokumen yang disita meliputi uang tunai senilai total Rp70 miliar yang disahkan secara bertahap dari PT APBS. Lalu, ratusan berkas kontrak kerja dan laporan realisasi pengerjaan, serta sejumlah barang bukti elektronik pendukung. 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru