Bos Ruko Sakura Permai AH Dikabarkan Mangkir, BNN RI Belum Respons Pemeriksaan Saksi Kasus Narkoba di Batam

bacasaja.id
Barang bukti yang diamankan dari kasus narkoba di Batam

BATAM - Pemeriksaan AH alias AM, pemilik ruko di kawasan Sakura Permai, Batu Ampar, Batam, yang dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan kasus narkoba dan peredaran vape mengandung etomidate, hingga kini belum mendapat penjelasan resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

AH sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Psikotropika dan Prekursor (P2), Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, di Jakarta, Jumat (07/08/2026).

Baca juga: Kelompok Mahasiswa Gelar Aksi Damai, Desak BNN Transparan Periksa Keterlibatan Andi Har Terkait Pabrik Narkoba di Batam

Namun, AH dikabarkan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui kabar alasannya mangkir maupun langkah yang akan ditempuh penyidik BNN RI.

AH disebut sebagai pemilik rumah kos yang berada di ruko kawasan Sakura Permai, lokasi yang sebelumnya menjadi salah satu titik pengungkapan kasus narkoba oleh BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

AH juga dikenal sebagai pengusaha di sektor hiburan di Batam.

Dilansir BatamNow.com, pihaknya telah mengonfirmasi informasi yang beredar kepada Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN RI, Kombes Pol Didik Hariyanto, S.I.K., M.Si., melalui pesan WhatsApp.

Didik menyatakan akan mengecek informasi tersebut kepada penyidik yang menangani perkara.

“Saya tanyakan dulu ya,” kata Didik kepada BatamNow.com, Jumat (07/08/2026) malam.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan.

Konfirmasi kembali disampaikan kepada Didik pada Sabtu (08/08) untuk memastikan informasi mengenai ketidakhadiran AH. Namun, pesan tersebut belum mendapat respons.

BatamNow.com juga telah meminta tanggapan kuasa hukum AH, DR Fadlan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons.

Perkara Ditangani Langsung BNN RI

Kasus tersebut ditangani langsung oleh BNN RI meskipun pengungkapan dan penangkapan berlangsung di wilayah hukum Kepulauan Riau.

Salah seorang penyidik BNN RI sebelumnya menegaskan perkara tersebut tidak dilimpahkan kepada BNN Provinsi Kepri.

“Tidak dilimpahkan, penanganan oleh BNN RI,” ujar petugas tersebut kepada BatamNow.com melalui pesan WhatsApp.

Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum.

“Keenam tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan BNN RI di kawasan Kantor Pusat BNN, Cawang, Jakarta Timur,” katanya.

Kepala BNN Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat, sebelumnya membenarkan bahwa penyidikan perkara tersebut ditangani BNN RI.

“Yang nyidik BNN RI,” kata Hanny.

Baca juga: TERUNGKAP! Pemilik Kendaraan yang Disita BNN di Ruko Milik AHr dalam Kasus Pabrik Narkoba Cair Batam

Barang Bukti

Dalam pengungkapan di empat lokasi di Batam, BNN RI bersama BC mengamankan enam tersangka serta sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi:

- MDMA berbentuk serbuk seberat 1.076,18 gram;

- metamfetamina sebanyak 50 gram;

- ekstasi sebanyak 10 butir;

- 170 unit vape cartridge mengandung etomidate;

- etomidate dalam 12 botol vial dengan berat total 226 gram;

- 86 butir psikotropika Happy Five (H5);

Baca juga: Pemilik Ruko di Batam yang Digerebek BNN Terkait Pabrik Narkoba Berinisial AH

- ketamin berbentuk serbuk seberat 25,6 gram;

- 88 unit perangkat vape elektrik;

- sembilan set alat hisap sabu (bong);

- tiga alat press plastik;

- enam timbangan digital; dan

- satu paket kemasan cartridge etomidate berlogo World Brothers (WB).

Pemanggilan AH sebagai saksi disebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan mata rantai peredaran narkoba serta etomidate yang diduga masuk ke Batam dari Malaysia.

Pantauan BatamNow.com, publik menunggu apakah BNN RI akan melakukan pemanggilan ulang dan sejauh mana penyidik mengembangkan perkara tersebut hingga ke jaringan yang lebih besar.

Hingga berita ini diterbitkan, BNN RI belum memberikan penjelasan resmi mengenai pemeriksaan AH. (Batamnow)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru