JAKARTA- KPK mendalami dugaan pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan serta proses pengembaliannya dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di Kuansing. Penyidik menelusuri aliran dana, mekanisme pemberian, serta pihak yang diduga menerima uang tersebut terkait perkara.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pemberian uang tersebut, Jumat 14 Agustus 2026. Empat saksi yang diperiksa yakni Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing periode 2024-2025, Fahdiansyah.
Baca juga: Ada Jadwal Check Up, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan KPK Dijadwal Ulang
Novianti selaku pihak swasta, serta Rama Andre Nugroho selaku Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut. "Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Minggu, 16 Agustus 2026.
Selain empat saksi tersebut, KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yang tak hadir. Saksi tersebut yaitu, Petdri Utama selaku Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam, Juprizal mengaku tidak mengetahui soal amplop berisi uang. Padahal amplop tersebut yang diduga diserahkan pihak Pemkab Kuansing kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Saat ditanya mengenai uang senilai 12.000 dolar Singapura yang telah disita KPK, Juprizal kembali enggan memberikan penjelasan. “Enggak tahu saya,” kata Juprizal kepada wartawan, Jumat 14 Agustus 2026.
Juprizal juga tidak menjawab ketika ditanya mengenai selisih uang dalam amplop yang sebelumnya disebut berjumlah 14.000 dolar Singapura. Tetapi hanya 12.000 dolar Singapura saat dikembalikan.
“Saya belum. Saya enggak, enggak tahu,” katanya sebelum meninggalkan lokasi.
Baca juga: KPK Minta Rudy Tanoesoedibjo Kooperatif Penuhi Panggilan Korupsi Bansos Beras
Sebelumnya, KPK menyebut adanya uang sebesar 14.000 dolar Singapura yang diberikan kepada Raja Juli. Namun, ketika dilakukan pengembalian, jumlahnya berkurang menjadi 12.000 dolar Singapura.
Penyidik kemudian menyita uang 12.000 dolar Singapura dari Juprizal pada Rabu 8 Juli 2026. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pemberian kepada pihak Kemenhut dalam proses pengurusan izin pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Uang itu juga diduga dikumpulkan dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Kasus pemberian uang kepada pihak Kemenhut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Suhardiman Amby.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing. Hal itu dilakukan setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 29 Juni 2026.
Baca juga: KPK Panggil Kakak Hary Tanoe, Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Bansos
Ketiganya yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain. Serta, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada para peserta. Permintaan tersebut diduga dipenuhi Zulkarnain yang membeli kendaraan melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.
Selain dugaan suap pengisian jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT. Penyidik masih menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian, serta pihak-pihak yang diduga menerima uang di lingkungan Kementerian Kehutanan. (RRI)
Editor : Redaksi