DPRD Surabaya : Jangan Kejar Target Proyek, Keselamatan Warga Harus Utama

bacasaja.id
Achmad Nurdjayanto

SURABAYA — DPRD Kota Surabaya meminta pengerjaan proyek pelebaran saluran air dan gorong-gorong tidak hanya mengejar target penyelesaian konstruksi. Proses pembersihan lokasi hingga kondisi cuaca di sekitar proyek juga harus menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto, mengatakan setiap tahapan pekerjaan harus dilakukan secara terukur, termasuk ketika proyek memasuki tahap penyelesaian dan pemulihan kondisi jalan.

Baca juga: William Wirakusuma: Jarum Suntik Sembarangan Bukan dari RSEC, Pelakunya Harus Diusut

Menurutnya, setelah pengerjaan saluran selesai, kontraktor harus segera melakukan pembersihan material sisa pekerjaan sebelum jalan digunakan kembali oleh masyarakat. Jangan sampai material seperti tanah, pasir, lumpur maupun sisa bongkaran justru mengganggu aktivitas warga dan membahayakan pengguna jalan.

“Proses pembersihan juga harus diperhatikan. Jangan setelah pekerjaan selesai kemudian material atau lumpur masih dibiarkan di sekitar lokasi. Itu bisa membahayakan masyarakat, apalagi kalau turun hujan,” ujar Achmad.

Ia juga mengingatkan kontraktor dan pengawas proyek untuk memperhitungkan kondisi cuaca selama pengerjaan. Cuaca hujan dapat memengaruhi kondisi tanah, saluran, maupun badan jalan yang sedang dalam proses perbaikan.

“Cuaca juga harus menjadi pertimbangan. Kalau kondisi tidak memungkinkan, tentu harus ada langkah antisipasi. Jangan sampai pekerjaan belum tuntas, kemudian hujan turun dan akhirnya jalan menjadi becek, licin atau bahkan mengganggu saluran yang sedang dikerjakan,” tegasnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti 109 Bozem, Sistem Pengendali Banjir Diminta Terintegrasi

Achmad menilai persoalan seperti yang ditemukan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat sidak di Kedungmangu Timur dan Tenggumung Wetan harus menjadi evaluasi bersama. Dalam sidak pada Rabu (26/8/2026), Eri menemukan kondisi jalan bergelombang dan tidak merata akibat keterlambatan pengaspalan pascapengerjaan saluran.

Wali Kota kemudian memberikan tenggat waktu 1x24 jam kepada kontraktor untuk menyelesaikan pengaspalan. Kontraktor pun langsung menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan pengaspalan pada malam harinya.

Achmad mengapresiasi respons cepat tersebut. Namun, ia berharap pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan di lapangan.

Baca juga: Bahtiyar: Rusunami Jadi Solusi Warga Surabaya yang Kesulitan Punya Rumah

“Jangan sampai harus menunggu wali kota sidak baru pekerjaan dibenahi. Pengawasan harus berjalan sejak awal, termasuk melihat progres, kondisi jalan, kebersihan lokasi, sampai faktor cuaca,” katanya.

Ia menambahkan, kontraktor harus memahami bahwa pekerjaan infrastruktur tidak berhenti pada selesainya pekerjaan utama. Pemulihan kondisi lingkungan sekitar juga merupakan bagian dari tanggung jawab pelaksana proyek.

“Intinya, proyek harus memberikan manfaat, bukan malah menimbulkan risiko baru bagi warga. Keselamatan, kenyamanan, kebersihan lokasi, dan kondisi cuaca semuanya harus diperhatikan,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru