Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

bacasaja.id
DPRD Magetan

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menargetkan berkas perkara enam tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Di tengah proses pemberkasan tersebut, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka. Kali ini, uang tunai senilai sekitar Rp1,1 miliar diamankan dari tiga tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Ketiga tersangka itu adalah mantan Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029 Suratno, anggota DPRD periode yang sama Juli Martana, serta mantan anggota DPRD Jamaludin Malik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aset para tersangka. Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Ada sekitar Rp1 miliar lebih uang yang kami sita setelah mesin tusuk sate kemarin. Itu dari tiga tersangka, yakni Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana,” kata Andy.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita delapan unit mesin tusuk sate yang diduga merupakan aset milik tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut Andy, proses penanganan perkara kini telah memasuki tahap pemberkasan. Kejari Magetan menargetkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya dapat dilakukan dalam pekan ini.

Baca juga: KPK: Dedi Congor Jadi Tersangka Suap Blueray 30 Miliar di Polri, Penyidikan Kasus Korupsi Tetap Berjalan

“Alhamdulillah sekarang penanganan Pokir sudah memasuki pemberkasan. Mungkin dalam minggu ini kami limpahkan ke Tipikor Surabaya,” ujarnya.

Penyidikan perkara dugaan korupsi Pokir DPRD Magetan sempat berjalan lebih lama karena penyidik menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga:Kasus Pokir, Kejari Magetan Masih Fokus Dalami Keterangan OPD dan Pokmas
Proses audit tersebut, kata Andy, sempat mengalami sejumlah revisi sebelum hasil akhirnya diterbitkan.

Berdasarkan hasil audit BPKP, perkara yang menjerat enam tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,79 miliar.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol

Meski proses pemberkasan telah berjalan, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset para tersangka. Upaya itu dilakukan untuk mendukung pengembalian kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut.

Terkait kemungkinan munculnya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban, Andy belum memberikan penjelasan lebih jauh. Ia meminta publik mengikuti perkembangan perkara tersebut dalam proses persidangan.

“Nanti di persidangan. Kita tunggu persidangan,” tandasnya. (RRI)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru