Izin Alkohol Kedaluwarsa dan Remaja Masuk Klub, DPRD Surabaya Desak RHU Ditindak Tegas

bacasaja.id
Enny Minarsih

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS, Enny Minarsih, mendesak Pemkot Surabaya menindak tegas rumah rekreasi dan hiburan umum (RHU) yang kedapatan melanggar aturan.

Desakan itu disampaikan Enny saat dihubungi pada Sabtu (26/9/2026), menyusul hasil pengawasan Satpol PP Surabaya terhadap tiga RHU, yakni Ambyar Superclub, Tembak Langit, dan Ibiza Club, pada Sabtu dini hari.

Baca juga: Anas Karno Dorong Bunda Jelita Diperkuat, Administrasi Anak Disiapkan Sejak Kehamilan

Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya izin penjualan minuman beralkohol yang telah kedaluwarsa hingga adanya dua remaja berusia 17 tahun di dalam tempat hiburan malam.

Salah satu temuan terjadi di Ambyar Superclub, Jalan Basuki Rahmat, Genteng, Surabaya. Petugas mendapati dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPLB) telah habis masa berlakunya sejak Juni 2026.

Sementara di Ibiza Club, petugas menemukan anak berusia 17 tahun berada di dalam tempat hiburan malam tersebut.

Enny mengapresiasi langkah cepat Satpol PP Surabaya dalam melakukan pengawasan. Menurutnya, temuan izin SKPLB kedaluwarsa dan keberadaan anak di bawah umur di klub malam tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran sepele.

"Saya apresiasi langkah cepat Satpol PP Surabaya. Temuan izin SKPLB kedaluwarsa sejak Juni dan adanya anak 17 tahun di dalam Ibiza Club ini tidak bisa dianggap sepele," tegas Enny saat dihubungi, Sabtu (26/9/2026).

Ia menegaskan, pengelola RHU tidak hanya memiliki tanggung jawab sebagai pelaku usaha, tetapi juga kewajiban hukum dan moral untuk memastikan tempat usahanya berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga: Josiah Michael Desak Pelebaran Jalan Wiyung-Menganti Tepat Waktu, K3 dan Drainase Jadi Sorotan

"Ini soal komitmen. RHU itu bukan hanya bisnis, tapi punya tanggung jawab hukum dan moral. Jangan beri ruang bagi alkohol ilegal dan jangan biarkan anak di bawah umur masuk klub malam," ujarnya.

Enny mendorong agar pelanggaran tersebut ditindak tegas sesuai ketentuan. Ia menilai teguran semata tidak cukup apabila pengelola RHU terus melakukan pelanggaran.

"Saya mendorong penegakan tegas. Kalau hanya ditegur, tidak akan ada efek jera. Terapkan Tipiring bahkan tutup jika membandel," katanya.

Selain penindakan, Enny meminta Pemkot Surabaya memperkuat pengawasan secara rutin terhadap seluruh RHU. Razia, menurutnya, tidak boleh hanya dilakukan ketika ada laporan dari masyarakat.

Baca juga: Air Surabaya Keruh dan Berbusa, DPRD Minta PAM Surya Sembada Bergerak Cepat

"Pemkot harus pastikan razia RHU ini rutin, bukan hanya setelah ada laporan," tegasnya.

Ia berharap pengawasan dan penegakan aturan terhadap RHU dapat berjalan konsisten, terutama untuk mencegah akses anak di bawah umur ke tempat hiburan malam.

"Surabaya harus jadi kota yang aman untuk anak-anak kita," pungkas Enny. (Dimas)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru