JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah perhiasan yang diduga emas saat usai menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur, Kamis 24 September 2026. Perhiasan tersebut diduga diperoleh dari uang yang sebelumnya dikumpulkan oleh oknum di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas. Diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu 26 September 2026.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Dalami Aliran Rp3,5 Miliar ke eks Ketua Umum HIPMI
Budi menyebut, berdasarkan estimasi awal, nilai perhiasan tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Namun, KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan.
Penyidik akan menelusuri alasan dan tujuan perhiasan tersebut dibeli menggunakan uang yang diduga dikumpulkan dari para oknum. “Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” kata Budi.
Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik sebelumnya juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Baca juga:
KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur
Uang tersebut diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan serta setoran dari Kantor Pertanahan (Kantah) BPN se-Jawa Timur. Selain uang dan perhiasan, KPK turut mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah amplop berisi uang saat menggeledah Kantor Badan Perta
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain amplop enyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Baca juga: Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan
"Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang. Diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto," kata Budi dalam keterangannya, Kamis 24 September 2026.
Budi menyebut uang tersebut masih berada di dalam amplop dan belum dilakukan penghitungan oleh penyidik. "Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik," ujarnya.
Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Termasuk tiga ruangan Dirjen di Kementerian ATR/BPN dan kantor PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Baca juga: KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara, tersangka lainnya, Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi. Serta, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Editor : Redaksi